Berita Aceh Utara
Terdakwa Kasus Pengoplosan BBM di Aceh Utara Divonis 7 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Putusan terhadap terdakwa pengoplosan BBM tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Safri dengan anggota Irwandi dan Rahmansyah Putra
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- PN Lhoksukon menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara dan denda Rp10 juta kepada Mahyuddin setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan atau pengoplosan BBM dan hasil olahannya.
- Majelis hakim menetapkan 17 jeriken berisi BBM dirampas untuk negara, sementara tiga jeriken kosong, selang penyedot, dan corong minyak dimusnahkan.
- Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada Mahyuddin dalam perkara tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi serta hasil olahannya.
Putusan terhadap terdakwa pengoplosan BBM tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Safri dengan anggota Irwandi dan Rahmansyah Putra Simatupang dalam sidang yang berlangsung di PN Lhoksukon pada 3 Juni 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi serta hasil olahannya sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Mahyuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi serta hasil olahan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," demikian amar putusan majelis hakim.
Selain pidana penjara selama tujuh bulan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta.
Majelis hakim menetapkan denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Baca juga: Konflik Berkepanjangan Kebun Cot Girek Aceh Utara Akibatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Jika denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka denda diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam putusan tersebut, hakim turut menetapkan status sejumlah barang bukti yang disita selama proses penyidikan.
Satu unit becak motor Honda Verza warna hitam bernomor polisi BL 4993 JY tanpa STNK dengan nomor rangka MH1KC5111DK003143 dan nomor mesin KC51E1003407 beserta satu buku BPKB atas nama Zulkipri dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
Sementara 17 jeriken yang masing-masing berisi sekitar 40 liter bahan bakar minyak yang diduga pertalite dirampas untuk negara.
Baca juga: Haji Uma Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan IRT oleh Debt Collector di Aceh Utara
Adapun tiga jeriken kosong, satu meter selang penyedot minyak, dan satu corong minyak ditetapkan untuk dimusnahkan.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
| Menembus Belantara dan Bermalam Sebulan, Kisah Perjalanan Yusuf Nago Melahirkan Rapai Tualang Rimba |
|
|---|
| Konflik Berkepanjangan Kebun Cot Girek Aceh Utara Akibatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah |
|
|---|
| Kecelakaan di Pahang, Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Jenazah Pekerja Asal Aceh Utara dari Malaysia |
|
|---|
| Kapolres Pimpin 113 Personel Polres Aceh Utara Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara Ke-80 |
|
|---|
| Haji Uma Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan IRT oleh Debt Collector di Aceh Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-PN-Lhoksukon-berada-di-kawasan-Desa-Meunasah-Reudeup.jpg)