Banda Aceh
KIP Aceh Sebut Usulan Dapil Subulussalam-Aceh Singkil Bisa Dipertimbangkan
Ketua Komisi Independen Pemilhan (KIP) Aceh, Agusni AH, menyatakan usulan menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menyatakan usulan menjadikan Subulussalam dan Aceh Singkil sebagai satu daerah pemilihan DPRA memungkinkan dipertimbangkan jika memenuhi ketentuan.
- Menurutnya, pembentukan dapil harus mengacu pada prinsip kesetaraan nilai suara, proporsionalitas jumlah penduduk dan kursi, kesatuan wilayah, serta kesamaan karakteristik sosial budaya masyarakat.
- Meski usulan itu sah sebagai aspirasi politik, Agusni menegaskan penetapan dapil merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilhan (KIP) Aceh, Agusni AH, menyatakan usulan menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil sebagai satu daerah pemilihan (dapil) tersendiri untuk DPRA sangat memungkinkan untuk dipertimbangkan, sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU terkait penataan dapil.
Menurut Agusni, pembentukan dapil tidak dapat didasarkan semata-mata pada aspirasi politik daerah, tetapi harus mengacu pada sejumlah prinsip penataan dapil yang telah ditetapkan dalam regulasi.
"Usulan menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil sebagai satu dapil tersendiri dimungkinkan sepanjang memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil yang diatur dalam UU Pemilu dan peraturan KPU/KIP terkait penataan daerah pemilihan," kata Agusni, dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, terdapat enam prinsip utama yang menjadi dasar penataan dapil, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, proporsionalitas jumlah penduduk dengan alokasi kursi, integralitas wilayah dan kondisi geografis, berada dalam cakupan wilayah yang sama dan berkesinambungan, serta kohesivitas atau kesamaan karakteristik sosial budaya masyarakat.
Agusni juga mengatakan, apabila berdasarkan data kependudukan dan alokasi kursi usulan tersebut memenuhi syarat pembentukan dapil DPR Aceh, maka secara hukum dapat dipertimbangkan oleh penyelenggara pemilu.
"Apabila berdasarkan data kependudukan dan alokasi kursi memenuhi ketentuan pembentukan dapil DPR Aceh, maka usulan tersebut secara hukum dapat dipertimbangkan dalam proses penataan dapil oleh penyelenggara pemilu sesuai kewenangannya," ujarnya.
Baca juga: KIP Aceh Masih Temukan 762 Data Pemilih Bermasalah, Didominasi Potensi WNI di Luar Negeri
Meski demikian, Agusni menegaskan kewenangan menetapkan dapil DPRA bukan berada pada partai politik maupun pemerintah daerah.
Penetapan dapil dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan KPU RI menjelang tahapan pemilu. Dengan demikian, lanjutnya, usulan pembentukan dapil khusus Subulussalam-Aceh Singkil sah disampaikan sebagai aspirasi politik.
Namun realisasinya harus melalui kajian terhadap data kependudukan, alokasi kursi, prinsip-prinsip penataan dapil, serta mekanisme hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu.
Lebih lanjut, Agusni juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai penataan dapil untuk Pemilu mendatang.
"Namun sampai sejauh ini KPU RI belum membahas atau melakukan rakor dengan KPU/KIP se-Indonesia terkait dapil," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-KIP-Aceh-Agusni-AH-menjawab-usulan-soal-dapil-baru.jpg)