Breaking News

Banda Aceh

3 Damkar Dikerahkan ke Darul Imarah, Kapolresta Banda Aceh Ingatkan Ini Pidana Bakar Sembarangan

Sebanyak tiga unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dikerahkan memadamkan si jago merah, diduga akibat...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
PADAMKAN API - Petugas Damkar bersama personel Polri dan masyarakat saat memadamkan api yang merambat ke pohon rumbia di kawasan Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (27/8/2025) malam. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak tiga unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dikerahkan memadamkan si jago merah, diduga akibat membakar sampah sembarangan yang dilakukan warga dan merambat ke pohon rumbia di kawasan Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (27/8/2025) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darul Imarah, AKP Firmansyah menjelaskan, awalnya sekitar pukul 20.30 WIB, warga setempat melihat api mulai muncul dari tumpukan sampah yang dibakar oleh masyarakat tak bertanggung jawab di dekat pohon rumbia kering.

"Api dengan cepat merambat ke daun dan batang pohon rumbia karena kondisi cuaca yang cukup kering dan angin bertiup sedang, sehingga mempercepat penyebaran api," jelas AKP Firmansyah.

Kemudian saksi dan warga segera melakukan upaya awal pemadaman dengan alat seadanya, namun tidak berhasil mengendalikan api karena intensitasnya semakin besar. Sekitar pukul 21.40 WIB, tiga unit mobil pemadam kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran Aceh Besar tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman, dibantu personel Polri dan masyarakat sekitar hingga api berhasil dikendalikan dan tidak merembet ke area lainnya. "Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa atau kerugian material," tutupnya.

Sementara terpisah, Kapolresta Polresta Banda Aceh melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan. Kegiatan membakar sampah, terutama di lahan kosong, pekarangan rumah, atau di pinggir jalan, telah menimbulkan berbagai permasalahan serius. 

Selain menimbulkan pencemaran udara, kebiasaan membakar sampah sembarangan juga berpotensi menimbulkan bahaya yang lebih besar, seperti kebakaran yang dapat merembet ke pemukiman warga dan perkebunan, hingga mengakibatkan kerugian materiil bahkan jiwa. Dikatakan, seringkali api yang dibiarkan tanpa pengawasan dapat dengan cepat menjalar, terutama di musim kemarau, dan mengancam keselamatan banyak orang. 

"Kami meminta kesadaran dan kewaspadaan penuh dari masyarakat untuk mencegah terjadinya musibah yang tidak diinginkan tersebut," imbau Iptu Erfan.

Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian

Kasi Humas Polresta Banda Aceh itu juga mengingatkan, tindakan membakar sampah sembarangan bukan hanya melanggar ketertiban umum, tetapi juga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas ini dapat dikenakan sanksi pidana dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara yang tidak singkat.

"Ancaman pidana dengan sengaja membakar hutan dan lahan, pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar (UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 48 Ayat 1). Sanksi berikutnya, karena lalainya membakar hutan dan lahan, diancam pidana penjara 5 tahun serta denda Rp 1,5 miliar (UU RI No 18 Tahun 2014 Tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat 2 )," jelas Iptu Erfan.

"Oleh karena itu, kami mengharapkan kerja sama dan kepatuhan dari seluruh masyarakat wilayah hukum Polresta Banda Aceh untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Mari kita beralih ke cara pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, seperti memilah, mendaur ulang, atau memanfaatkan bank sampah," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved