Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Timur

5 Nelayan Aceh Timur Akan Dipulangkan dari Thailand Rabu, 3 September 2025

Dari sana, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menjemput langsung untuk kemudian mengantar para nelayan ke rumah masing-masing.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky. 

Dari sana, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menjemput langsung untuk kemudian mengantar para nelayan ke rumah masing-masing.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI  – Sebanyak lima nelayan asal Aceh Timur yang sebelumnya ditahan di Thailand akhirnya dipulangkan ke Tanah Air. 

Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) KM New Raver yang telah menyelesaikan proses hukum di Negeri Gajah Putih.

Pemulangan bakal dilakukan pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 14.00 waktu setempat dari Bandara Phuket, Thailand, menuju Bandara Kualanamu, Medan. 

Dari sana, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menjemput langsung untuk kemudian mengantar para nelayan ke rumah masing-masing.

Baca juga: Ketua Komisi I DPRA Kecam Penyiksaan Lima Pemuda Aceh di Kapal Nelayan

Kelima nelayan tersebut adalah Muhammad Fajar, Dedi Saputra, Safriadi, M. Muklis, dan Maiyeddin.

Mereka berasal dari Desa Seuneubok Baroh, Darul Aman; Gampong Jawa, Idi Rayeuk serta Buket Rumiya, Idi Tunong.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky S.H.I , menyambut baik kepulangan warganya.

“Alhamdulillah, lima nelayan kita yang sempat menjalani proses hukum di Thailand kini bisa kembali ke kampung halaman. 

Pemerintah daerah hadir untuk memastikan mereka kembali dengan selamat dan berkumpul bersama keluarga," kata Al- Farlaky, Jumat (29/8/2035). 

"Kami berharap pengalaman ini menjadi pelajaran berharga agar para nelayan selalu mematuhi aturan, terutama terkait batas wilayah penangkapan ikan,” ujar Bupati, yang didampingi Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur Syarifuddin, SP, M.Si.

Al-Farlaky juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pemulangan ini.

“Kepulangan lima nelayan ini berkat kerja sama lintas pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, maupun Pemkab Aceh Timur. 

Kami akan terus mendampingi mereka, termasuk memastikan agar ke depan nelayan kita lebih paham aturan pelayaran internasional, sehingga tidak lagi terulang kasus serupa,” katanya.

Kata Al-Farlaky, ada tiga belas 13 nelayan asal Aceh Timur lainnya yang saat ini menjalani sisa masa hukuman di Thailand, dengan estimasi sekitar tujuh bulan lagi. 

Baca juga: Cuaca Meulaboh 24 Agustus: Langit Berawan Sepanjang Hari, Cocok untuk Nelayan Melaut

Ketiga belas nelayan Aceh Timur selesai Proses hukum sekitar lima bulan atau  hingga Desember 2025.

"Kami  atas nama Pemerintah daerah Timur terus berupaya melakukan pendampingan bekerja sama dan koordinasi dengan pihak terkait untuk  pemulangan mereka," demikian Al-Farlaky. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved