Banda Aceh

Sepasang Nonmahram dari Hotel Kupula Dilimpahkan ke Kejari, Ini Penjelasan Satpol PP-WH Banda Aceh

pasangan FR asal Aceh Besar dan CA asal Aceh Timur diamankan dari salah satu kamar di Hotel Kupula kawasan Kecamatan Kuta Alam...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal. Sepasang Nonmahram dari Hotel Kupula Dilimpahkan ke Kejari, Ini Penjelasan Satpol PP-WH Banda Aceh. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sepasang nonmahram yang diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh dari Hotel Kupula, kawasan Kecamatan Kuta Alam pada 15 Juli lalu, dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Rabu (27/8/2025) sekira pukul 10.30 WIB.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, pasangan berinisial FR (26) dan perempuannya berinisial CA (26) diantar langsung Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan diserahkan ke Kasie Pidum Kejari Banda Aceh. “Sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada 27 Agustus kemarin,” kata Rizal saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025).

Diketahui sebelumnya, pasangan FR asal Aceh Besar dan CA asal Aceh Timur diamankan dari salah satu kamar di Hotel Kupula kawasan Kecamatan Kuta Alam dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada Selasa, (15/7/2025) sekira pukul 00.45 WIB lalu. Pasang ini melanggar Pasal 23 dan 25 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, selanjutnya kedua pelanggar diproses hukum sesuai yang diatur dalam qanun tersebut.

Baca juga: VIDEO - Detik-detik Illiza Segel Hotel Kupula Banda Aceh, Kondom Berserakan di Mobil dan Kamar

Sudah Razia 5 Hotel Sejak Januari

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur (Kabid BP2UD dan SDA) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Nurul Farisah mengungkapkan, pihaknya sudah merazia sebanyak lima hotel dalam setahun terakhir terhitung sejak Januari-Agustus 2025.

Termasuk terakhir yakni penyegelan Hotel Kupula di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Rabu, 20 Agustus 2025 lalu.

"Dalam tahun ini ada 5 hotel sudah kita razia, termasuk kasus Kupula di mana wali kota langsung turun untuk merazia sejak April lalu," ungkap Nurul saat wawancara khusus program Saksi Kata di Mako setempat, Jumat (22/8/2025).

Dia juga memaparkan bagaimana Standard Operating Procedure (SOP) razia sebuah hotel, mulai dari pemanggilan pemilik penginapan, kemudian memberikan peringatan dan memberitahu apa saja pelanggarannya, membuat surat pernyataan dengan tanda tangan dan materai 10.000 yang berisi bersedia dicabut izin atau ditutup usahanya bila hal serupa terjadi lagi.

"Kalau misal ada izin dan dilanggar, kita menyurati OSS (Online Single Submission) pusat dengan alasan-alasan tertentu misal pelanggaran syariat, meminta pusat mencabut izinnya karena diatur dalam Qanun Jinayat," jelas Nurul.

Kemudian pihaknya juga mesti melihat lagi sejauh mana dan separah apa pelanggaran syariat yang dilakukan, sampai pada tahap penyegelan. Selanjutnya dilakukan rapat, serta koordinasi dengan pihak DPMPTSP sehingga dari semua kesalahan itu, dilakukan penutupan sementara atau penyegelan dengan surat wali kota.

"Misal setelah mendapat peringatan pertama, pemilik meningkatkan pengawasan yang lebih ketat seperti melakukan pemantauan melalui CCTV, hal seperti ini akan menjadi pertimbangan," tambahnya.

Kabid BP2UD dan SDA itu juga menjelaskan, pihaknya punya Tim Kalong, Tim Intel dan Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang biasa berpatroli. Dikatakan, pengawasan juga sebanding antara yang dilakukan petugas dan laporan masyarakat, baik dari call center 081219314001 maupun ke personel langsung.

Temuan di lapangan, petugas biasanya mendapati langsung para pasangan nonmahram di kamar. Para pelaku umumnya mengakui kalau mereka berpacaran dan sudah melakukan tindakan yang telah dilarang dalam syariat.

Di sisi lain, beberapa kendala juga biasa didapat petugas, mulai dari kurangnya penyidik hingga personel yang bertugas ditantang oleh para pelanggar. "Mereka (petugas) malah yang disemprot atau dimarahi pelanggarnya sendiri," ungkap Nurul.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved