Banda Aceh
Sepasang Nonmahram dari Hotel Kupula Dilimpahkan ke Kejari, Ini Penjelasan Satpol PP-WH Banda Aceh
pasangan FR asal Aceh Besar dan CA asal Aceh Timur diamankan dari salah satu kamar di Hotel Kupula kawasan Kecamatan Kuta Alam...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Dia juga mengungkapkan tantangan lain seperti praktik prostitusi yang bermain sangat rapi dalam mengelabui petugas. Mulai dari kabur lebih awal saat personel melakukan razia, hingga tren baru, melakukan hubungan badan dalam mobil saat kondisi berjalan.
"Sekarang lagi heboh-hebohnya mobil berjalan, kita agak susah karena saat mobil berjalan, kita tidak bisa menghentikan walau sudah terpantau petugas, kita tidak punya kewenangan saat mobil berjalan," ujar Nurul.
"Ini ada keinginan (masuk dalam produk hukum/qanun), karena mereka sangat aman di situ, kalau ada regulasi akan sangat membantu petugas menindak," tambahnya.
Sementara terpisah, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan dari warga terkait indikasi kasus pelanggaran Syariat Islam. Hal ini yang melatarbelakangi Pemko lebih intensif melakukan razia dan penyegelan terhadap penginapan-penginapan di wilayah yang dipimpinnya,
Kemudian dia juga memastikan, terkait penyegelan seperti Hotel Kupula beberapa waktu lalu, itu dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Dikatakan, Pemko Banda Aceh sangat serius dalam memberantas praktik maksiat di tempat penginapan, baik atas dasar laporan masyarakat serta ditambah dengan pengawasan rutin yang dilakukan oleh petugas.
"Indikator atau kriterianya jelas, seperti penginapan yang memfasilitasi, membiarkan kegiatan maksiat seperti perjudian, prostitusi, atau konsumsi alkohol dan narkoba," ungkap Illiza saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Adapun yang menjadi dasar Pemko terhadap penindakan penginapan ini yakni Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dikatakan, sebelum melakukan penindakan seperti penyegelan, pihaknya melakukan pengawasan dan pemantauan rutin terlebih dahulu, baik yang dilakukan oleh petugas maupun masyarakat setempat.
Sebelum dilakukan penyegelan/penutupan sebuah tempat, petugas memperingatkan terlebih dahulu, baik secara lisan maupun tulisan yang dituangkan dalam dalam bentuk surat pernyataan bermaterai.
Sementara sanksi administratif diberikan berupa pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Sedangkan bagi pelaku pelanggar Syariat Islam, diproses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam qanun Hukum Jinayat tersebut. "Dan untuk memastikan tidak melanggar hak privasi warga, sebelum melakukan razia petugas terlebih dahulu mengumpulkan informasi dan data yang terindikasi pelanggaran,” jelas Illiza.
Di sisi lain, langkah preventif atau pembinaan yang diberikan selama ini, salah satunya yakni sosialisasi terkait syariat Islam terhadap pelaku usaha tersebut. "Semoga seluruh pelaku usaha dapat menjalankan usahanya sesuai dengan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.