Dokter Spesialis Mogok Terbatas

Dokter Spesialis RSUD Nagan Raya Mogok Kerja Terbatas, Begini Respons Plt Direktur

“Kami sudah tidak memiliki jalan lain. Selama berbulan-bulan, kami bahkan rela mengorbankan dana pribadi untuk membeli perlengkapan medis...

Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Serambi/Rizwan
RSUD SIM Nagan Raya, Selasa (2/9/2025). Dokter Spesialis RSUD Nagan Raya Mogok Kerja Terbatas, Begini Respons Plt Direktur. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda (SIM), Nagan Raya melancarkan mogok kerja terbatas, Selasa (2/9/2025).

Terkait aksi damai itu juga direspon oleh Plt Direktur RSUD SIM Nagan Raya, dr M Iqbal.

Plt Direktur RSUD SIM Nagan Raya, dr M Iqbal saat dikonfirmasi belum menanggapi dan hanya menjawab singkat dan menyampaikan hal itu kepada bupati.

"Ini lagi dengan Pak bupati," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi dokter ini merupakan bentuk protes atas tindakan Plt Direktur RSUD SIM yang menyusun Draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Remunerasi yang diduga tertutup, sepihak, dan tidak melibatkan tenaga medis serta Komite Medik rumah sakit, yang merupakan representasi sah profesi kedokteran.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat, seluruh layanan gawat darurat (IGD), intensif (ICU), kamar bedah emergensi, dan perawatan pasien kritis akan tetap berjalan normal.

Mogok kerja terbatas ini, berlaku untuk semua layanan non-emergensi dan rawat jalan.

Aksi ini dilakukan, setelah berbagai upaya komunikasi dokter spesialis dengan Plt Direktur tidak mendapatkan respons yang serius dari pihak terkait.

Hal itu disampaikan dr Herizal SpTHT-KL, selaku perwakilan Komite Medik RSUD SIM didampingi Humas Komite Medik, dr Fadhlan SpAn kepada Serambi, Selasa (2/9/2025).

Dijelaskan, akar permasalahannya adalah Draft Perbup yang disusun secara sepihak oleh Plt Direktur RSUD dan pihak tertentu ini dinilai sangat bermasalah karena:

Pertama melanggar prinsip keterbukaan, penyusunannya mengabaikan partisipasi masyarakat dan tenaga medis, bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Kedua, tidak adil dan tidak proporsional yakni, alokasi insentif yang diusulkan jauh dari standar nasional dan hasil rumusan tim resmi yang telah dibentuk dan skema ini mengabaikan pengorbanan dan beban kerja tenaga medis.

Ketiga mengabaikan peran Komite Medik, padahal, Permenkes Nomor 755 Tahun 2011 mewajibkan keterlibatan Komite Medik dalam setiap kebijakan yang menyangkut hak dan kewajiban tenaga medis.

Keempat, berpotensi merugikan keuangan RSUD yakni kebijakan ini berisiko memperburuk arus kas rumah sakit dan menghambat penyelesaian hutang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved