Berita Pidie

Dana Bantuan UMKM Rp 2,7 Miliar belum Cair di Baitul Mal Pidie, Ini Masalahnya

"Dana bantuan untuk UMKM di Pidie mencapai Rp 2.710.000.000, belum bisa disalurkan. Dana tersebut tertunda pencairannya sejak tahun 2024,"

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
DANA BANTUAN UMKM: Sejumlah wanita memasukkan proposal untuk mendapatkan dana bantuan UMKM di Kantor Sekretariat Baitul Mal Pidie beberapa bulan lalu. 

"Dana bantuan untuk UMKM di Pidie mencapai Rp 2.710.000.000, belum bisa disalurkan. Dana tersebut tertunda pencairannya sejak tahun 2024," kata Ketua Dewan Pengawas BMK Pidie, Muzakar SHi, kepada Serambinews.com, Selasa (2/8/2025).

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dana untuk pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM belum cair di Baitul Mal Kabupaten atau BMK Pidie mencapai Rp 2,7 miliar lebih. 

Dana tersebut bersumber dari, zakat dan infak Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun 2024. 

Sebenarnya macetnya pencairan dana untuk pemberdayaan UMKM telah terjadi sejak tahun 2024. 

Karena terjadi konflik internal antara komisioner dengan Kepala Sekretariat Baitul Mal Pidie

Namun, kini komisioner telah habis masa jabatan dan kepala sekretariat telah purna tugas. 

Sehingga, saat ini komisioner di Baitul Mal Pidie kosong Kepala Sekretariat Baitul Mal Pidie telah diisi pejabat definitif.

"Dana bantuan untuk UMKM di Pidie mencapai Rp 2.710.000.000, belum bisa disalurkan. Dana tersebut tertunda pencairannya sejak tahun 2024," kata Ketua Dewan Pengawas BMK Pidie, Muzakar SHi, kepada Serambinews.com, Selasa (2/8/2025).

Ia menyebutkan, dana bantuan UMKM itu meliputi untuk modal usaha mikro juala di kios bagi keluarga miskin yang dialokasikan dana Rp 1.800.000.000. Setiap usaha akan dibantu Rp 3 juta per orang. 

Selanjutnya, bantuan modal usaha untuk penyandang disabilitas bagi keluarga miskin Rp 510.000.000.

Setiap usaha disabilitas dibantu Rp 3 juta per orang. 

Menurutnya, dana untuk UMKM telah tertunda penyaluran sejak tahun 2024.

Namun, tahun 2025 dilakukan verifikasi ulang terhadap mustahik atau penerima. 

Verifikasi dilakukan terhadap mustahik untuk mengecek keberadaannya. 

Baca juga: Ketua DPRK Aceh Utara Janji Kawal Dana Bantuan 1.500 Santri Miskin agar Sesuai Peruntukan

"Bisa saja telah meninggal dan mengecek kelayakan mustahik menerima bantuan UMKM. Tahun 2025 anggota DPRK Pidie telah turun mengecek kelayakan mustahik hasil verifikasi," ujarnya. 

Ia menyebutkan, saat Sekretariat BMK Pidie dijabat Plt, yang saat itu masih adanya lima komisioner, tapi belum bisa mencairkan bantuan dana UMKM.

Padahal, saat itu verifikasi mustahik telah selesai dilaksanakan, tapi pencairan dana belum bisa dilakukan.

"Kemungkinan mereka sangat berhati-hati mencairkan dana bantuan UMKM, khawatir lahir komplain," jelasnya.

Ia menjelaskan, mustahik yang namanya telah keluar dan diketahui oleh mustahik.

Sehingga nama mustahik itu akan diverifikasi ulang untuk memastikan kelayakannya. 

Jangan sampai nama telah keluar, tapi bantuan dana tidak diberikan, sehingga menjadi masalah nantinya.

Ia menambahkan, mengacu pada qanun, Plt pada Badan BMK Pidie harus ada, sebelum ditetapkan anggota Badan BMK Pidie, yang definitif.

Sebab, untuk pencairan dana bantuan UMKM harus adanya persetujuan Badan BMK Pidie.  

Makanya harus duduk untuk membicarakan dana bantuan UMKM dan mustahik.

"Jadi amanah qanun badan atau komisioner harus ada di BMK Pidie. Kalau tidak, dana bantuan UMKM tidak bisa disalurkan. Dalam qanun disebutkan badan bukan komisioner," jelasnya. 

Selain itu, kata Muzakar, dana bantuan untuk anak yatim Rp 1 miliar, penyandang disabilitas Rp 300 juta dan ibu hamil dari keluarga miskin Rp 1 miliar belum disalurkan pada tahun 2025. (*)

Baca juga: Tingkatkan Branding di Pasar Digital, Farid Gelar Pelatihan Fotografi untuk Pelaku UMKM

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved