Berita Langsa

Terbukti Korupsi Tagihan Lampu Jalan, Vonis Banding Mantan Pejabat Langsa Diperberat Jadi 5 Tahun 

Pejabat dimaksud adalah Mustafa ST, mantan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam pada Dinas Lingkungan Hidup Kota atau Kabid KSDA DLH. 

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
HUKUMAN PT LEBIH BERAT - Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam vonis banding memperberat hukuman mantan pejabat Langsa, jadi lima tahun penjara. Pejabat dimaksud adalah Mustafa ST, mantan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa atau Kabid KSDA DLHK Langsa.  

Pejabat dimaksud adalah Mustafa ST, mantan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam pada Dinas Lingkungan Hidup Kota atau Kabid KSDA DLH. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam vonis banding memperberat hukuman mantan pejabat Langsa, jadi lima tahun penjara. 

Pejabat dimaksud adalah Mustafa ST, mantan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa atau Kabid KSDA DLHK Langsa

Ia dinilai terbukti korupsi dalam proyek pembayaran tagihan lampu jalan di Langsa saat menjabat jabatan tersebut tahun 2019 hingga 2022, sehingga merugikan negara Rp1,6 miliar lebih. 

Atas perbuatannya majelis hakim PT Banda Aceh menilai terdakwa terbukti dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2, sehingga ia dihukum lima tahun penjara. 

Kemudian denda Rp300 juta juga dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 

Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp1.631.451.500,00.

Baca juga: Budaya Flexing di Medsos Bisa Jadi Bibit Korupsi, Salsa Erwina Dorong Anak Muda Ciptakan Perubahan

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusanberkekuatan hukum hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. 

Tujuannya untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara tambahan dua tahun.  

Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

Demikian putusan banding majelis hakim PT Tipikor Banda Aceh tertanggal 21 Agustus 2025 yang diketuai Irwan Efendi, SH, MHum, dibantu Hakim Anggota M Joni Kemri SPi, SH dan Dr H Taqwaddin, S.H., S.E., M.S.

Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh majelis hakim yang sama didampingi Panitera Pengganti Kasihani, SH.

Baca juga: Forum Guru Besar Serukan Reformasi Total, Tegakkan Hukum, Berantas Korupsi dan Perkuat Demokrasi

Kemudian dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan penasihan hukum terdakwa tertanggal 28 Agustus 2025.

Dengan demikian putusan banding itu membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh tertanggal 11 Juli 2025. 

Putusan tersebut lebih rendah karena majelis hakim tingkat pertama itu menilai terdakwa tak terbukti dalam dakwaan primair sebagaimana dakwaan jaksa. 

Tetapi terbukti bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, sehingga dihukum lebih rendah, yakni penjara dua tahun, denda Rp300 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) dua bulan. 

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.631.451.500,00. 

Namun, Serambinews.com, mengajukan kasasi ke MA atas putusan ini atau tidak alias menerimanya.

Begitu juga media ini belum memperoleh informasi, apakah terdakwa lain dalam perkara ini juga sudah divonis banding. 

Begini modus korupsinya 

Baca juga: Buntut Demo, Sidang Korupsi APBG Menyeret Mantan Keuchik di Pidie Ditunda

Sebelumnya, Serambinews.com tertanggal, 31 Oktober 2024, memberitakan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, menyampaikan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan atas dugaan tindak pidana pada belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Langsa ini.

 "Pengungkapan ini sebagai langkah awal dibukanya kasus tindak pidana korupsi ini, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, karena masih dilakukan pengembangan," kata Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (31/10/2024). 

Kapolres Langsa ini berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja rutin tagihan listrik PJU di DLH Kota Langsa ini.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, mengungkapkan atau membeberkan modus tersangka berinisial M (Mustafa) yang kini ditahan itu ini dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Kamis (31/10/2024).  

Kapolres menceritakan tersangka berinisial M selaku Kabid KSDA DLH Kota Langsa ini membuat dokumen berupa daftar lokasi pengisian pulsa KWH meter pra-bayar lampu PJU dalam wilayah Pemko langsa dengan angka yang tidak benar atau jumlah anggarannya digelembungkan. 

Di mana daftar itu merupakan dokumen dasar bagi pihak bendahara pengeluaran dan PPTK untuk membuat nilai nominal amprahan pembayaran listrik pra-bayar PJU Kota Langsa.

Baca juga: Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju

Yang tertuang dengan pengajuan pembayaran pada SPP/SPM untuk pembelian token listrik PJU Kota Langsa itu kepada Kepala DLH Kota Langsa selaku Pengguna Anggaran atau PA.

Selanjutnya SPP dan SPM beserta lampiran tersebut diajukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah Langsa untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Setelah SP2D diterbitkan, kemudian anggaran pembelian Token Listrik tersebut dikirimkan ke rekening PT Suwa Karya Pratama melalui rekening DLH Kota Langsa yang dikelola oleh saudara Fardan Rezeki selaku pihak ketiga atau loket PPOB yang bekerja sama dengan tersangka M (secara lisan).

Kemudian M memerintahkan saudara Fardan Rezeki untuk mengisi token listrik ke beberapa ID.PEL meteran PJU Kota Langsa dengan cara memberikan daftar lokasi pengisian yang tidak sesuai pengajuan/amprahan.

Sebagaimana yang direncanakan/diusulkan atau jumlah anggarannya lebih sedikit, sehingga saldo token listrik masih bersisa di loket PPOB tersebut.

Selanjutnya tersangka M memerintahkan saudara Fardan Rezeki untuk menjual sisa token listrik tersebut.

Uang hasil penjualan tersebut diserahkan oleh Fardan Rezeki kepada M secara tunai dan tidak disetorkan kembali ke kas negara/daerah.

Melainkan mempergunakan uang itu untuk kebutuhan lain yang tidak dapat tersangka M buktikan, sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu sampai sekarang ini. 

Dugaan Korupsi Tagihan Lampu PJU Kota Langsa Negara Dirugikan Rp 1,7 Miliar Lebih

Sebelumnya Serambinews.com memberitakan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, menyampaikan, perkara dugaan  telah terjadi tindak pidana korupsi pada belanja rutin tagihan listrik PJU Kota Langsa.

Dengan jumlah ke seluruhan anggaran sebesar Rp 16.995.064.793 selama 4 tahun bersumber dari APBK Langsa TA 2019 sampai 2022 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa.

Yang terjadi di seputaran jalan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Langsa yang dilakukan oleh terlapor atau pelaku.

Di mana terhadap pengelolaan atau pengadaan belanja rutin itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jumlah uang yang telah dikeluarkan oleh Pemko Langsa dalam hal ini DLH.

Untuk pembelian token listrik PJU Kota Langsa itu tidak sesuai dengan jumlah KWH atau uang yang dibeli token untuk diisikan ke meteran atau ID PEL PJU Kota Langsa.

Di mana untuk periode bulan Januari 2019 - September 2022 pembelian token listrik Pra Bayar PJU Kota Langsa dilakukan oleh tersangka M selaku Kabid KSDA pada DLH Kota Langsa

Sedangkan untuk periode bulan Oktober - Desember 2022 pembelian token listrik Pra Bayar PJU Kota Langsa dilakukan oleh tersangka R selaku Kepala DLH Kota Langsa pada saat itu.  

Terhadap tersangka R akan dilakukan proses untuk pengembalian dari temuan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada periode bulan Oktober - Desember 2022 sebesar Rp 79.670.000, mengingat biaya kebutuhan lidik/sidik Polres Langsa.

Apabila dengan waktu yang diberikan, namun tersangka R belum juga mengembalikan ke Kas Daerah Pemko Langsa, maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berkas terpisah.

Akibat perbuatan pelaku tersebut dan berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh mengenai PKKN) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada belanja rutin.

Pada DLH Kota Langsa dalam pembayaran/pembelian token listrik pra bayar PJU Kota Langsa TA 2019 - 2022 bersumber dari APBK Kota Langsa adalah sebesar Rp 1.711.121.500.

Dengan rincian nilai kerugian periode bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan September 2022 sebesar Rp 1.631.451.500. 

Nilai kerugian periode bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 sebesar Rp 79.670.000. 

"Total kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada belanja rutin tagihan listrik PJU Kota Langsa ini senilai Rp 1.711.121.500," papar Kapolres. 

Satu Tersangka Sudah Ditahan

Sebelumnya lagi, Serambinews.com memberitakan, dua pejabat PNS lingkungan Pemko Langsa yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Langsa, satu diantaranya telah ditahan di sel tahanan Mapolres setempat.

"Satu tersangka berinisial M berstatus Kabid  Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DLH Kota Langsa telah ditahan di sel tahanan Mapolres Langsa," ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH.

Sambung AKBP Andy, tersangka ditahan sejak tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB usai dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangan sebagai tersangka, untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan tersangka R, mantan Kepala DLH Kota Langsa saat ini belum ditahan, karena penyidik masih melakukan pemberkasan berkas atau melengkapi berkas perkaranya. 

"Untuk tersangka R belum ditahan, dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkaranya," sebut mantan Kapolres Aceh Timur tersebut. (sal/zu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved