Berita Banda Aceh
Vonis Banding Mantan Pejabat Langsa Mustafa ST Diperberat Jadi 5 Tahun
Mustafa ST terbukti korupsi dalam proyek pembayaran tagihan lampu jalan di Langsa saat menjabat jabatan tersebut tahun 2019 hingga 2022
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam vonis banding memperberat hukuman mantan pejabat Langsa, jadi lima tahun penjara. Pejabat dimaksud adalah Mustafa ST, mantan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam pada Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Langsa
Ia dinilai terbukti korupsi dalam proyek pembayaran tagihan lampu jalan di Langsa saat menjabat jabatan tersebut tahun 2019 hingga 2022, sehingga merugikan negara Rp1,6 miliar lebih. Atas perbuatannya majelis hakim PT Banda Aceh menilai terdakwa terbukti dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2, sehingga ia dihukum lima tahun penjara.
Kemudian denda Rp300 juta juga dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp1.631.451.500,00.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusanberkekuatan hukum hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Tujuannya untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara tambahan dua tahun.
Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Demikian putusan banding majelis hakim PT Tipikor Banda Aceh tertanggal 21 Agustus 2025 yang diketuai Irwan Efendi, SH, MHum, dibantu Hakim Anggota M Joni Kemri SPi SH dan Dr H Taqwaddin SH SE MS.
Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh majelis hakim yang sama didampingi Panitera Pengganti Kasihani SH. Kemudian dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan penasihan hukum terdakwa tertanggal 28 Agustus 2025.
Putusan banding ini membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh tertanggal 11 Juli 2025. Putusan tersebut lebih rendah karena majelis hakim tingkat pertama itu menilai terdakwa tak terbukti dalam dakwaan primair sebagaimana dakwaan jaksa.
Tetapi terbukti bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, sehingga dihukum lebih rendah, yakni penjara dua tahun, denda Rp300 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) dua bulan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.631.451.500,00.(sal/zu)
FT USK - STTIT Teken MoA, Sepakat Kolaborasi Akademik dan Pengembangan SDM |
![]() |
---|
Dekan FT Universiti Malaya Kuliah Tamu di DTMI USK, Kupas Simulasi Komputer |
![]() |
---|
Dapat Hidayah, Pemuda Siantar Ucapkan Syahadat di Masjid Dewan Dakwah Aceh |
![]() |
---|
Kusyuk! Kapolda Aceh Ikut Shalat Gaib dan Doa Bersama Komunitas Ojol |
![]() |
---|
DPRA Sepakat Hutan Lindung Mukim Lampuuk Aceh Besar Ditetapkan sebagai APL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.