Berita Banda Aceh

DPRA Sepakat Hutan Lindung Mukim Lampuuk Aceh Besar Ditetapkan sebagai APL

“Kami dari tim pembahas Qanun RTRW ini sepakat bahwa status hutan lindung itu harus berubah menjadi APL,” kata Abdurrahman.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
TERIMA AUDIENSI WARGA – Anggota Komisi IV DPRA, Abdurrahman Ahmad dan Munawar Ar (Ngoh Wan), menerima audiensi perwakilan masyarakat Mukim Lampuuk, Aceh Besar di Gedung DPRA, Selasa (2/9/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui tim pembahas Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) menyepakati perubahan status hutan lindung di Mukim Lampuuk, Aceh Besar, menjadi Hutan Area Penggunaan Lain (APL).

Anggota Komisi IV DPRA, Abdurrahman Ahmad menjelaskan, masyarakat Lampuuk sejak lama mengeluhkan status kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung sejak 2013. 

Padahal, sebelumnya area tersebut merupakan perkebunan rakyat yang ditanami cengkeh, durian, meulinjo, dan tanaman lain.

“Nah, hari ini kita sudah duduk, sudah mendengar apa yang disampaikan masyarakat,” ujarnya. 

“Kami dari tim pembahas Qanun RTRW ini sepakat bahwa status hutan lindung itu harus berubah menjadi APL,” kata Abdurrahman usai bertemu perwakilan masyarakat Mukim Lampuuk di Gedung DPRA, Selasa (2/9/2025). 

Baca juga: Gawat! Hutan Lindung di Nagan Raya Dirambah, Polisi akan Koordinasi dengan KPH

Untuk diketahui, Mukim Lampuuk terdiri dari Gampong Meunasah Balee, Meunasah Lambaro, Meunasah Mesjid Lampuuk, Meunasah Blang, dan Meunasah Cut. 

Menurut Abdurrahman, selama ini masyarakat Mukim Lampuuk kerap dihantui keresahan akan potensi konflik saat mengelola kebun mereka yang masuk kawasan hutan lindung tersebut. 

Atas dasar itu, Abdurrahman menegaskan, perubahan status ini penting agar masyarakat dapat kembali mengelola kebun mereka secara legal. 

Menurutnya, DPRA bersama tim teknis akan mengajukan dokumen pendukung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendapatkan persetujuan resmi.

“Tahap selanjutnya, masyarakat harus menyiapkan dokumen lengkap, termasuk peta, studi, dan sejarah kawasan,” terangnya. 

Baca juga: KPH Temukan Hutan Lindung Telah Dirambah Pembalak Liar Capai 40 Hektare di Nagan Raya

“Jika dokumennya lengkap, biasanya proses perubahan status bisa berjalan lancar,” tukas dia. 

Tapi kalau tidak lengkap itu kadang-kadang juga akan terjadi kendala,” jelasnya. 

Politikus Gerindra itu optimis, kawasan kebun warga Mukim Lampuuk dapat dilepaskan dari status hutan lindung. 

Apalagi, langkah ini menyangkut hajat hidup banyak masyarakat yang bergantung pada hasil perkebunan di wilayah tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved