Berita Aceh Barat

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Ujong Baroh Aceh Barat, Pelaku Sakit Hati karena Uang Rp 800 Ribu

Sebanyak 13 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa yang menewaskan korban Khairuddin (65).

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Polres Aceh Barat
Polres Aceh Barat melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.  

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Ujong Baroh Aceh Barat, Pelaku Sakit Hati karena Uang Rp 800 Ribu

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Rekonstruksi dipimpin penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Barat dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Sebanyak 13 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa yang menewaskan korban Khairuddin (65).

Rekontruksi kasus ini dilakukan untuk memberikan gambaran jelas mengenai rangkaian peristiwa yang menewaskan korban serta memperkuat proses penyidikan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan SIK MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Roby Afrizal SH MH, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan dipicu rasa sakit hati.

“Tersangka menagih uang sebesar Rp800.000 kepada korban, namun tidak dipenuhi. Dari situ muncul emosi yang akhirnya berujung pada tindak pidana pembunuhan,” ungkap AKP Roby.

Baca juga: Polisi Bekuk Pembunuh Khairuddin, Warga Desa Ujong Baroh, Aceh Barat, Beredar Luas di Media Sosial

Dalam reka ulang, tersangka Mujianto (35) memperagakan saat memukul korban di bagian belakang leher dengan besi ulir sehingga korban jatuh tersungkur. 

Tak berhenti di situ, pelaku kembali memukul korban hingga tergeletak dan tidak sadarkan diri. 

Dari keterangan tersangka, korban langsung meninggal setelah pukulan kedua, namun rekonstruksi memperlihatkan korban sempat berada dalam posisi telungkup sebelum akhirnya meninggal dunia.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

Roby menambahkan bahwa rekonstruksi ini juga bertujuan agar masyarakat dapat memahami jalannya perkara secara terang benderang. 

“Rekonstruksi dilakukan terbuka dengan pengawasan aparat hukum serta disaksikan masyarakat sekitar. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman dan kondusif,” jelasnya.

Polres Aceh Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan cara damai tanpa menggunakan kekerasan. 

“Hindari tindakan main hakim sendiri atau kekerasan dalam bentuk apapun. Bila ada masalah, segera laporkan kepada aparat kepolisian agar dapat ditangani sesuai hukum,” tegas AKP Roby.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved