Rabu, 22 April 2026

Berita Aceh Timur

Lima Nelayan Aceh Timur yang Ditahan di Thailand Tiba di Tanah Air

Kelima nelayan yang telah kembali ini adalah Muhammad Fajar, Dedi Saputra, Safriadi, M. Muklis, dan Maiyeddin

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Subur Dani
FOR SERAMBINEWS
TIBA DI TANAH AIR - Lima nelayan yang sempat ditahan otoritas Thailand tiba di Bandara Kualanamu, dijemput langsung oleh DKP Aceh dan DKP Kabupaten Aceh Timur, Rabu (3/9/2025). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Lima nelayan asal Aceh Timur akhirnya kembali ke tanah air setelah beberapa waktu ditahan oleh otoritas Thailand.

Mereka tiba di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Kepulangan mereka difasilitasi oleh Kedutaan Republik Indonesia (KRI) di Thailand.

Baca juga: 5 Nelayan Aceh Timur Akan Dipulangkan dari Thailand Rabu, 3 September 2025

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Timur, Syarifuddin, menjelaskan bahwa para nelayan dijemput langsung oleh tim KBRI Songkhla dari Bandara Phuket, Thailand, menuju Kualanamu.

Kelima nelayan yang telah kembali ini adalah Muhammad Fajar, Dedi Saputra, Safriadi, M. Muklis, dan Maiyeddin. Mereka berasal dari beberapa desa di Aceh Timur, yaitu Seuneubok Baroh, Gampong Jawa, dan Buket Rumiya.

Baca juga: Detik-detik Nelayan Aceh Timur Nekat Lompat ke Laut di Kepulauan Aru Demi Selamatkan Diri

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyambut gembira kepulangan warganya. "Alhamdulillah, lima nelayan kita yang sempat menjalani proses hukum di Thailand kini bisa kembali ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga," ujar Al-Farlaky.

Baca juga: VIDEO Bupati Al-Farlaky Sambut 5 Nelayan Aceh yang Terdampar di Kepulauan Aru Maluku

Lima nelayan ini sebelumnya ditangkap bersama 13 rekan lainnya pada 19 Mei 2025. Mereka dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Thailand menggunakan kapal KM New Rever dan KM Jasa Cahaya Ikhlas.

Saat ini, 13 nelayan lainnya masih berada di Thailand untuk menjalani sisa masa hukuman. Nama-nama mereka adalah Umar Johan, Ali Imran, Abdullah, Munzakir, Farisi, Sabaruddin, Samsul Bahri, M. Jamil Zainal Abidin, Aiyub, Hanil Fakri, Amaluddin, Abdul Latif, dan Ridwan. 

Baca juga: Thailand-Kamboja Perang, 18 Nelayan Aceh Timur Terimbas, Masih tanpa Kabar 

Diperkirakan, ke-13 nelayan ini akan selesai menjalani proses hukum pada Desember 2025, atau sekitar lima bulan lagi. 

Al-Farlaky berharap pengalaman pahit ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi para nelayan agar lebih mematuhi aturan, terutama terkait batas wilayah penangkapan ikan.

Ia juga mengapresiasi kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, hingga Pemkab Aceh Timur, yang telah membantu proses pemulangan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sempat Dinyatakan Hilang, Nelayan Aceh Singkil Ditemukan di Perairan Tapanuli Tengah

"Pemerintah daerah hadir untuk memastikan mereka kembali dengan selamat. Kami akan terus mendampingi mereka, termasuk memastikan agar ke depan nelayan kita lebih paham aturan pelayaran internasional, sehingga kasus serupa tidak terulang," tutup Al-Farlaky.

Kepulangan lima nelayan tersebut didampingi oleh perwakilan KRI Songkhla, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, serta sejumlah instansi terkait lainnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved