Abdya
Soal IUP PT Abdya Mineral Prima, Dewan akan Lakukan RDP dengan Masyarakat dan Perusahaan
"Kita ingin tahu, bagaimana perjalanan IUP PT Abdya Mineral Prima ini bisa keluar. Supaya tidak timbul isu liar...
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Sardiman mengatakan, pihaknya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Kecamatan Kuala Batee dan pihak perusahaan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Abdya Mineral Prima.
Hal itu diungkapkan Sardiman, sebagai bentuk respon lembaga legislatif atas desakan masyarakat yang menolak kehadiran tambang emas tersebut.
"RDP ini penting kita lakukan agar permasalahan ini terbuka dengan jelas," kata Sardiman kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Dalam seminggu terakhir ini, jelas Sardiman, arus desakan pembatalan IUP PT Abdya Mineral Prima seluas 2.319 hektare yang berlokasi di tujuh gampong dalam wilayah Kecamatan Kuala Batee terus digaungkan.
Sehingga, tambah Sardiman, menimbulkan tanda tanya besar bagaimana proses awal sehingga izin itu diberikan hingga terjadinya penolakan.
"Kita ingin tahu, bagaimana perjalanan IUP PT Abdya Mineral Prima ini bisa keluar. Supaya tidak timbul isu liar, nanti kita akan komunikasikan dengan pimpinan DPRK agar segera melaksanakan RDP dengan masyarakat Kuala Batee dan pihak perusahan," ucap Sardiman.
Baca juga: Ramai Penolakan, Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Dinilai akan Rusak Destinasi Wisata Ceuraceu
Menurutnya, RDP adalah wadah untuk mendengar aspirasi kedua belah pihak. Sebab, selama ini permasalahan tambang emas tersebut hanya muncul di media, sehingga tidak menemukan titik temu antara masyarakat dengan perusahaan.
"Kita juga mendapat informasi bahwa rekomendasi IUP ini bisa keluar karena melibatkan pihak Keuchik di Kecamatan Kuala Batee, sedangkan semua keuchik secara tegas menolak kehadiran tambang emas, ini kan aneh," kata Sardiman.
Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat ini dewan akan membuat jadwal RDP dengan melibatkan kedua belah pihak.
"Kalau permasalahan ini terus dibiarkan tanpa ada eksekusi, maka ditakutkan gejolak di kalangan masyarakat semakin memanas dan akan menimbulkan kerugian," ujarnya.
Pada RDP nantinya, sebut Sardiman, kedua belah pihak wajib hadir guna menemukan titik persoalan yang sebenarnya.
"Kita tidak ingin nantinya masyarakat dengan perusahaan bentrok. Oleh karena itu, kami meminta kedua belah pihak berhadir untuk menyampaikan persoalan yang sebenarnya," pungkas Sardiman. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.