Berita Pidie
Polisi Tangkap Tiga Penambang Emas Di Hutan Lindung Geumpang Pidie
Dalam operasi petugas turut mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merk Hitachi yang sedang melakukan aktivitas lilegal mining
Tim langsung menyita satu unit alat berat. Polisi juga mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu buku catatan hasil tambang dan dua timbangan digital. Jaka Mulyana, Kapolres Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tiga penambang emas ilegal ditangkap dalam operasi penyergapan Tim Gabungan Polres Pidie di kawasan hutan lindung Alue Suloh, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merk Hitachi yang sedang melakukan aktivitas lilegal mining di kawasan pegunungan. Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pidie untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, SSos MH, kepada Serambi, Rabu (3/9/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Pidie dalam operasi dini hari.
Menurut AKP Dedy, operasi bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di hutan lindung Geumpang. Tim gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie, dibackup Kapolsek Geumpang bersama personel, bergerak usai apel dini hari. Medan yang dilalui sangat berat, karena tim harus menembus jalan tikus yang sempit dan licin.
Sekitar pukul 07.00 WIB, tim tiba di lokasi tambang yang berjarak sekitar 5 kilometer dari jalan nasional Tangse-Meulaboh, Aceh Barat. Di sana, mereka mendapati satu unit ekskavator tengah mengeruk tanah bercampur batu yang diduga mengandung biji emas.
“Tim langsung menyita satu unit alat berat. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu buku catatan hasil tambang dan dua timbangan digital,” ujar AKP Dedy.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MP (33), warga Sumatera Utara; MN (36), warga Aceh Utara; dan SU (40), warga Kecamatan Simpang Tiga, Pidie. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Pidie guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Bunyi pasal tersebut menyatakan: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”
AKP Dedy menegaskan komitmen Polres Pidie untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam ekosistem. “Polres Pidie akan terus melakukan patroli, monitoring, dan penindakan terhadap aktivitas illegal mining di wilayah hukum Kabupaten Pidie,” pungkasnya.(naz)
Polisi Gelar Operasi Senyap
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, yang dikonfirmasi Serambi, Rabu (3/9/2025) mengatakan, lokasi penangkapan alat berat bersama tiga pelaku, telah bersih dari penambang lainnya. Sebab, saat tim gabungan berjumlah 25 personel bersenjata lengkap dan laras panjang tiba di lokasi, hanya ditemukan satu beko yang sedang bekerja.
"Hanya satu beko saja yang kita temukan di lokasi tambang ilegal. Jadi lokasi tersebut sudah bersih dari aktivitas tambang ilegal. Kalau informasi banyak alat berat, lokasinya belum kita temukan," kata mantan Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya.
Berita Pidie
beko penambang emas
Penambang Emas Ilegal di Pidie
Penambang Emas
Polisi Ciduk Penambang Emas Ilegal
penambang emas di Geumpang Pidie
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana
| PUPR RI Bangun Proyek Enam Madrasah di Pidie, Kankemenag Usulkan 22 Madrasah |
|
|---|
| Dana Desa di Pidie Gagal Ditarik, Uang 100 Miliar ‘Mati’ |
|
|---|
| Sertijab Direktur Baru, Bupati Pidie Minta Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Berikan Kontribusi PAD |
|
|---|
| Bupati Pidie Hadiri Sertijab Direktur Perumdam Tirta Mon Krueng Baro |
|
|---|
| Pembangunan 12 Unit Huntara di Blang Pandak Tangse Terus Dikebut, Kuras Dana BTT Rp 600 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tiga-Penambang-Emas-Ditangkap.jpg)