Sabtu, 18 April 2026

Berita Pidie

Tenaga Honor Diusulkan Bupati Pidie Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kini Diminta Pantau Akun

"Kami pun, BKPSDM Pidie akan memberitahukan jika adanya pengumuman dari Kemenpan RB. Makanya, non ASN rajin mengecek akun sendiri," pungkasnya.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Ribuan non Aparatur Sipil Negara berdelegasi ke Kantor Bupati Pidie, untuk memperjuangkan nasib mereka supaya diangkat menjadi PPPK tanpa tes beberapa bulan lalu. 

"Kami pun, BKPSDM Pidie akan memberitahukan jika adanya pengumuman dari Kemenpan RB. Makanya, non ASN rajin mengecek akun sendiri," pungkasnya. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diusulkan Bupati Pidie, Sarjani Abdullah SH, untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu, agar memantau akunnya. 

Pengusulan tenaga non ASN dilakukan Bupati Pidie, guna menindaklanjuti surat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi atau Kemenpan RB.

Sehingga Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, telah menandatangani surat yang ditunjukkan kepada semua SKPK, untuk mengupdate data terbaru terhadap jumlah non ASN untuk diusulkan kembali. 

Baik guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. 

Untuk diketahui, jumlah non ASN di Pidie, yang diusulkan itu sesuai kriteria yang telah ditentukan Kemenpan RB mencapai 7.562 orang. 

Rinciannya, guru 2.164 orang, tenaga kesehatan 2.700 orang dan tenaga teknis 2.562 orang. 

"Jadi sesuai jadwal, tanggal 25 Agustus 2025, telah ditutup pengusulan tenaga honor yang diusul ke Kemenpan RB," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbet Daya Manusia atau BKPSDM Pidie, Mulyadi Nurdin Lc MH, kepada Serambinews.com, Kamis (4/9/2025).

Ia menjelaskan, jika adanya tenaga honorer yang tercecer, dinilai tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan Kemenpan RB.

Sebab, kriteria honorer yang diusulkan itu, yang kriterianya ditetapkan Kemenpan RB, tentunya telah diberikan waktu kepada masing-masing SKPK, sebagai tempat honorer bekerja untuk dilengkapi berkas persyaratannya. 

Saat ini, data non ASN itu telah dikirimkan secara online ke Kemenpan RB. 

Kata Mulyadi, mekanisme pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu ditentukan oleh Kemenpan RB. 

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Cuti Tahunan? Simak Begini Aturannya

"Apakah nantinya dilakukan secara bertahap oleh Kemenpan RB, semua diatur Kemenpan RB, yang meluluskan non ASN menjadi PPPK paruh waktu," ujarnya. 

Untuk itu, sebutnya, semua non ASN yang telah memasukkan berkas, hendaknya dapat memantau akun sendiri, yang apikasinya telah diberikan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved