PPPK 2025
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Cuti Tahunan? Simak Begini Aturannya
Dalam ketentuan tersebut, diketahui untuk hak atas cuti tahunan seluruh pegawai pemerintah
SERAMBINEWS.COM - Para tenaga honorer di seluruh Indonesia kini tengah memantau pengumuman hasil pengusulan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Masa pengumuman ini resmi dibuka sejak 27 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 6 September 2025.
Honorer yang namanya diusulkan diharapkan segera proaktif mencari informasi lebih lanjut ke instansi atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing.
Langkah cepat ini penting agar tidak tertinggal informasi penting.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu adalah skema baru dari pemerintah yang dirancang khusus untuk para honorer. Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema ini memberikan fleksibilitas lebih, terutama dari segi jam kerja.
PPPK Paruh Waktu diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari, sedangkan PPPK penuh waktu bekerja normal layaknya ASN, sekitar 8 jam per hari.
Selain jam kerja, perbedaan mendasar lainnya terletak pada besaran gaji dan masa kerja. Masa kerja PPPK Paruh Waktu bersifat kontrak tahunan yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Skema ini menjadi jembatan bagi pemerintah untuk memberikan status kepegawaian yang lebih jelas bagi para honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.
Namun, ada juga para honorer yang mempertanyakan, apakah PPPK paruh waktu dapat cuti tahunan atau tidak? Dan jika dapat, berapa hari cuti yang akan didapat oleh PPPK paruh waktu tersebut?
Baca juga: Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu yang Harus Diketahui, ini Jadwal Terbaru
Aturan Cuti Tahunan PPPK Paruh Waktu 2025
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, menurut ketentuan Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terdapat beberapa jenis cuti PPPK yang terdiri atas; cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.
Dalam ketentuan tersebut, diketahui untuk hak atas cuti tahunan seluruh pegawai pemerintah, termasuk PPPK paruh waktu, dapat diberikan paling lama 12 hari kerja.
Berikut ini dia ketentuan-ketentuan dalam cuti tahunan untuk PPPK paruh waktu:
- PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun berhak atas cuti tahunan
- Hak cuti tahunan paling lama 12 hari kerja,
- Pengajuan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Hak cuti yang tidak terpakai dapat diakumulasi: hingga 18 hari (masa kerja di atas 2 tahun) atau 24 hari (masa kerja di atas 3 tahun).
- Selain itu, PPPK berhak atas cuti maksimal 6 hari kerja untuk alasan khusus, seperti orang tua, pasangan, anak, atau mertua sakit keras/meninggal, mengurus hak keluarga yang meninggal, atau melangsungkan pernikahan pertama.
- Bagi PPPK guru dan dosen, libur akhir semester sesuai kalender akademik dianggap sebagai cuti tahunan.
- Selama cuti, PPPK tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Empat PPPK Tahap I Formasi 2024 di Lhokseumawe Meninggal Dunia Sebelum Terima SK
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Cuti Tahunan dan Berapa Hari Cuti yang Diberikan? Cek Aturannya
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu yang Harus Diketahui, ini Jadwal Terbaru |
![]() |
---|
Jadwal dan Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Data yang Dibutuhkan |
![]() |
---|
Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Cara Pengisiannya |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Anak? Cek Ketentuannya di Sini |
![]() |
---|
5 Keuntungan Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Jam Kerja Lebih Fleksibel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.