Berita Aceh Barat

Terbukti Bersala, Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Bui

Anggota DPRA, Tgk Mawardi Basyah, divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh,

Editor: mufti
SERAMBI/SA’DUL BAHRI
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa Tgk Mawardi Basyah saat mengikuti sidang putusan terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kamis (25/9/2025). 

“Terdakwa Mawardi Basyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.” Melky Salahudin, Ketua Majelis Hakim PN Meulaboh 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Anggota DPRA, Tgk Mawardi Basyah, divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kamis (25/9/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pamungkas yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melky Salahudin SH bersama Hakim Anggota Muhammad Ridho Utama SH dan Ummi Khasanah Sitorus Pane SH dengan panitera, M Jakfar SH.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

"Terdakwa Mawardi Basyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak," kata Hakim Melky dalam putusannya di hadapan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memutuskan untuk memusnahkan barang bukti berupa satu lembar baju sekolah warna putih dan satu lembar celana merah, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000 kepada terdakwa.

Menanggapi putusan ini, Mawardi Basyah melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menentukan apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Sidang vonis Mawardi Basyah menjadi perhatian luas masyarakat. Puluhan warga dari kedua belah baik pendukung terdakwa maupun pihak korban memadati ruang sidang sejak pukul 13.30 WIB.

Suasana sempat tegang menjelang hakim membacakan putusan. Namun secara keseluruhan, jalannya sidang berlangsung tertib dan aman.

Keluarga dan kerabat terdakwa tampak mendampingi dibarisan bangku pengunjung, sementara pihak korban hadir bersama kuasa hukumnya.  

Kasus kekerasan ini mencuat ke publik sejak beberapa waktu lalu setelah muncul laporan warga dan saksi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak. Proses hukum pun berjalan cepat setelah alat bukti dan keterangan saksi dianggap cukup oleh jaksa penuntut umum.

Kronologi kasus

Kasus ini bermula pada Senin, 23 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di kawasan Meulaboh. Saat itu, Mawardi Basyah datang ke sekolah untuk menjemput anaknya.

Sesampai di lokasi, ia mendapati anaknya sedang terlibat adu mulut dengan salah satu teman sekelasnya. Tanpa meminta klarifikasi dari pihak sekolah, Mawardi disebut langsung menghampiri anak tersebut, menarik bajunya dari belakang, dan menampar pipi kanan korban dengan tangan kirinya.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami memar dan lebam berukuran sekitar 4x3 sentimeter di pipi kanan. Bukti kekerasan itu diperkuat oleh hasil visum dari RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yang dikeluarkan pada 24 September 2024.(sb)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved