Berita Banda Aceh
Pemko Banda Aceh Buka Suara soal Pembongkaran Reklame Raksasa di Simpang Lima, Ini Penjelasannya
Pemko Banda Aceh Buka Suara soal Pembongkaran Reklame Raksasa di Simpang Lima, Ini Penjelasannya
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, Tomi Mukhtar mengungkapkan, dasar pembongkaran ini sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tahun 2006 pada pasal 10 berbunyi, apabila dalam perencanaan kota/masterplan, tidak dibenarkan lagi ada papan billboard di lokasi tersebut, pihak kedua wajib membongkar dan segala biaya akibat pembongkaran menjadi penanggung jawab pihak kedua.
“Kemudian pemilik hanya memiliki rekomendasi, seharusnya diperpanjang setiap tahun dan syarat melanjutkan proses perizinan, namun hal itu tidak dilakukan,” ungkap Tomi kepada Serambinews.com, Minggu (7/9/2025).
Di sisi lain, dikatakan tidak boleh lagi baliho melintang jalan sebagaimana Pasal 18 ayat 3 Permen PU No 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian2 Jalan.
Jubir Pemko Banda Aceh itu juga menjelaskan, pembayaran izin titik, bukanlah izin pendirian billboard. Menurutnya, izin sewa titik merupakan syarat untuk mendapatkan izin pendirian billboard.
Baca juga: Pemilik Reklame "Raksasa" Simpang Lima Sesalkan Pemko Banda Aceh, Sudah Setor Sewa ke hingga 2026
Selain itu dikatakan, terhitung sejak April 2025, izin reklame PT Multigrafindo Mandiri sudah berakhir, dan tidak diperpanjang karena Pemerintah Kota sedang melakukan penataan kembali keberadaan Baliho/Billboard dalam Wilayah Kota Banda Aceh.
“Bahkan pajak reklame sejak Mei sampai September 2025 yang bersangkutan belum melunasi kewajibannya sebesar lebih kurang Rp 87 juta,” ungkap Tomi.
Kemudian menurutnya, sebelum ditertibkan, Pemko dalam hal ini DPMPTSP juga sudah beberapa kali menyurati dan bertemu dengan pemilik agar bisa dibongkar secara mandiri, namun pemilik tidak mengindahkan hingga waktu yang ditentukan.
“Bahkan kita juga menawarkan titik baru untuk mereka yang dengan lokasi yang nantinya sesuai dengan hasil pendataan kita,” ucap Tomi.
“Dan kami meyakini, investor justru akan merasa tenang, aman dan tertarik pada daerah yang memiliki kepastian regulasi.
Aturan yang jelas dan tidak bisa dinegosiasikan, bukanlah sebuah hambatan, melainkan jaminan agar usaha berjalan aman, lancar, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Sementara diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Multigrafindo Mandiri, Simson Tambunan menyesalkan tindakan yang diambil Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh usai membongkar tempat usahanya berupa titik baliho (reklame) “raksasa” di Jalan Pante Pirak, Simpang Lima, Banda Aceh, sejak Sabtu (6/9/2025) hingga dini hari.
Menurutnya, biaya sewa tempat usaha tersebut telah dilunasi sebesar Rp 25,2 juta melalui rekening atas nama Pemerintah Kota Banda Aceh, dengan jangka waktu sewa setahun terhitung sejak 14 Juni 2025 hingga 13 Juni 2026 mendatang.
"Kita tidak banyak tuntutan ke Pemko, kita cuma berharap hak kita sebagai penyewa di mana masih ada masa berlakunya sampai bulan Mei 2026, mohon Pemko bijaksanalah dalam memenuhi hak kita," kata Simson saat konferensi pers di salah satu warung kopi kawasan Simpang Lima, Minggu (7/9/2025).
"Kalau tidak ada kepastian hukum seperti ini, kita jadi rancu untuk berbisnis di Kota Banda Aceh, akibat Pemko kita mengalami kerugian secara materil dan non materi yang sangat besar," sambungnya.
Kapolresta dan Dandim Kompak Turun Gunung, Pimpin Patroli Skala Besar di Banda Aceh, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Pemilik Reklame "Raksasa" Simpang Lima Sesalkan Pemko Banda Aceh, Sudah Setor Sewa ke hingga 2026 |
![]() |
---|
Saat Ini, Lebih dari 20.000 Orang di Aceh Mengalami Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Mahasiswa Baru UBBG Ikuti Pakat Maba Tahun 2025, Rektor Ajak Mahasiswa Berinovasi |
![]() |
---|
Masuki Bulan Maulid, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg ke Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.