Berita Banda Aceh

Pemilik Reklame "Raksasa" Simpang Lima Sesalkan Pemko Banda Aceh, Sudah Setor Sewa ke hingga 2026

Pemerintah Kota Banda Aceh usai membongkar tempat berupa titik baliho (reklame) “raksasa” di Jalan Pante Pirak, Simpang Lima

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Direktur Utama PT Multigrafindo Mandiri, Simson Tambunan usai konferensi pers menolak usaha reklamenya dibongkar di salah satu warung kopi kawasan Simpang Lima, Minggu (7/9/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktur Utama PT Multigrafindo Mandiri, Simson Tambunan menyesalkan tindakan yang diambil Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh usai membongkar tempat usahanya berupa titik baliho (reklame) “raksasa” di Jalan Pante Pirak, Simpang Lima, Banda Aceh, sejak Sabtu (6/9/2025) hingga dini hari.

Menurutnya, biaya sewa tempat usaha tersebut telah dilunasi sebesar Rp 25,2 juta melalui rekening atas nama Pemerintah Kota Banda Aceh, dengan jangka waktu sewa setahun terhitung sejak 14 Juni 2025 hingga 13 Juni 2026 mendatang.

"Kita tidak banyak tuntutan ke Pemko, kita cuma berharap hak kita sebagai penyewa di mana masih ada masa berlakunya sampai bulan Mei 2026, mohon Pemko bijaksanalah dalam memenuhi hak kita," kata Simson saat konferensi pers di salah satu warung kopi kawasan Simpang Lima, Minggu (7/9/2025).

"Kalau tidak ada kepastian hukum seperti ini, kita jadi rancu untuk berbisnis di Kota Banda Aceh, akibat Pemko kita mengalami kerugian secara materil dan non materi yang sangat besar," sambungnya.

Pihaknya mengakui sempat disurati Pemko dengan alasan tidak memiliki izin. 

Hal itu kemudian dibantah oleh pemilik usaha tersebut. 

Baca juga: Pemko Harus Punya Rencana Induk Dalam Pengelolaan Pariwisata di Banda Aceh

"Kita sudah jelaskan segala prosedur perizinan waktu pembangunan reklame ini dulu secara teknis kita sudah lengkapi semua, makanya bisa bisa berdiri, kemudian kita bayar pajak tiap tahun dan biaya sewa reklame sampai 2026, hanya saja Pemko mengabaikan dengan alasan ada masterplan," ungkap Simson.

Dikatakan, pihaknya sangat mendukung program masterplan Pemko saat ini, namun dengan pertimbangan agar para pemilik usaha diberi penjelasan, serta kajian tertulis dan transparan.

Direktur Utama PT Multigrafindo Mandiri itu mengatakan, siap membongkar usaha reklamenya asalkan biaya sewa yang sudah dibayarkan ke rekening Pemko Banda Aceh berakhir sesuai kontrak. 

"Hanya saja dengan harapan sampai masa sewa kita itu habis, atau kita juga sampaikan solusi kemarin, kalau melintang tidak boleh lagi ya kita bermohon supaya tiangnya tidak dibongkar dan kita dirikan vertikal, tetapi itu Pemko pun abaikan," ucap Simson.

Dia menjelaskan, dahulu berdirinya reklame ini pada 2005 silam berdasarkan MoU dengan pemerintah, kemudian terjadi pelebaran jalan pada 2008. 

Baca juga: Saat Ini, Lebih dari 20.000 Orang di Aceh Mengalami Gangguan Jiwa

Secara teknis semua menurutnya telah dilengkapi, hingga reklame tersebut berdiri sampai saat ini. 

"Kita bayar pajak PAD sekitar Rp 252 juta per tahun khusus satu titik ini, beda sama sewa titik sekitar 10 persen dari pajak (Rp 25,2 juta) dan itu diatur dalam Perwal," kata Simson. 

"Kita berharap masa sewa masih berlangsung hingga 2026, kalaupun tidak bisa maka akibat tindakan yang dilakukan Pemko kepada perusahaan, kita mengalami kerugian baik secara materil dan nonmateril, kita akan tempuh jalur hukum," pungkasnya.

Tanggapan Pemko Banda Aceh

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved