Berita Banda Aceh
Haji Uma Apresiasi Polda Tindaklanjuti Laporan PII Aceh dan Warga Terkait Konten Asusila di Tiktok
laporan dari masyarakat terkait kasus pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi di platform sosial media Tiktok ditangani oleh Polda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Polda Aceh dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait kasus pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi di platform sosial media Tiktok yang terjadi bulan Juli lalu.
Dalam keterangannya, Minggu (8/9/2025), senator yang akrab disapa Haji Uma ikut bersyukur kepada Allah SWT atas progres hukum kasus tersebut dan mengapresiasi Polda Aceh.
"Syukur Alhamdulillah, tentu kita patut memberi apresiasi kepada Polda Aceh yang telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait kasus asusila di tiktok.
Semoga dapat menjadi pembalajaran bagi kita semua agar lebih bijak menggunakan media sosial dan sesuai aturan, norma, perilaku, serta nilai syariat Islam di Aceh", ujar Haji Uma saat mendapat kabar dari Ketua Umum PW Persatuan Pelajar Islam (PII) Aceh, Mohd. Rendi.
PII Aceh menjadi pelapor utama yang didampingi Pimpinan Dayah di Bireuen, Tgk. Zakaria Alhanafi dan Nazaruddin dari unsur masyarakat atas kasus viralnya live streaming menampilkan konten asusila dan diduga mempertontonkan pornoaksi melalui room akun Tiktok tengah ditangani Polda Aceh.
Baca juga: Tampil tak Senonoh di TikTok, Wanita Lhokseumawe Diamankan,Haji Uma Apresiasi Walikota & Semua Pihak
Haji Uma menegaskan bahwa penegakan hukum yang saat ini sedang berjalan harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.
Menurutnya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Perkembangan proses hukum atas kasus ini sekaligus menjadi bukti kesungguhan Polda Aceh dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan.
Ia juga turut mengingatkan pentingnya penguatan edukasi moral bagi generasi muda. Pasalnya, media sosial seperti TikTok kini tidak hanya digunakan orang dewasa, tetapi juga anak-anak.
“Konten yang tidak mendidik sangat berbahaya bagi mental dan masa depan generasi muda. Karena itu, semua pihak harus lebih bertanggung jawab dalam memanfaatkan media sosial,” tambahnya.
Kawal kasus ini hingga tuntas
Sementara itu, Mohd Rendi, Ketua PW PII Aceh, menegaskan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan kasus ini sejak pertengahan Juli lalu, menyusul adanya tayangan asusila yang ditonton publik secara luas.
Baca juga: Live TikTok Jadi Salah Satu Penyebab Banyak Perceraian di Aceh
“Pada tanggal 31 Juli kami menyampaikan laporan ke Polda Aceh. Alhamdulillah, tiga hari lalu kami telah dimintai keterangan oleh unit Siber Ditreskrimsus.
Kami berharap dukungan semua pihak agar kasus ini dikawal hingga tuntas, sehingga penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan cepat dan tepat,” ungkap Rendi.
PII Aceh menekankan bahwa penanganan hukum atas kasus ini harus memberi efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar tidak lagi menghadirkan konten yang merusak moral masyarakat.
Momentum ini juga diharapkan bisa menjadi pengingat bersama, bahwa media sosial seharusnya digunakan untuk tujuan positif, edukatif, dan mencerdaskan, bukan sebaliknya.
Baca juga: Haji Uma Tinjau Koperasi Jalur Sutra dan Pengrajin Songket di Aceh Besar
Naik Rakit Susuri Sungai, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Janji Bangun Jembatan Kuala Baru Aceh Singkil |
![]() |
---|
Menkes Harap Warga Aceh Hidup Sehat hingga Usia 74 Tahun |
![]() |
---|
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Ditranfer Langsung ke Rekening Guru |
![]() |
---|
Sudah Setor Sewa Baliho ke Pemko hingga 2026, Pemilik Baliho ‘Protes’ |
![]() |
---|
Masyarakat Transparansi Aceh Sorot Uji Kompetensi Pejabat, Minta Makalah Eselon II Dibuka ke Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.