Minggu, 19 April 2026

Berita Pidie

9 Ruangan di RSU Sigli Disiapkan Jadi Kelas Rawat Inap Standar 

Saat ini pihaknya telah mempersiapkan kamar rawat inap standar sebagai antisipasi perubahan layanan tersebut mencapai 90 persen.

Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO
RSU SIGLI - RSU Tgk Chik Ditiro Sigli dan penjelasan dalam meningkatkan pelayanan. 

Saat ini pihaknya telah mempersiapkan kamar rawat inap standar sebagai antisipasi perubahan layanan tersebut mencapai 90 persen.

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dalam meningkatkan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tgk Chik Ditiro Sigli terus melakukan peningkatkan pelayanan pasien.

Sesuai dengan aturan dari Kementrian Kesehatan RI, RSU Sigli mempersiapkan sebanyak sembilan ruangan untuk menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penerapan ini sesuai peraturan pemerintah yang menghapus klasifikasi kelas layanan kelas 1, 2, dan 3, dihapus dan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Akan tetapi ruang VIP tetap juga disediakan jika pasien menginginkan.

Direktur RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli, drg Mohd Riza Faisal MARS didampingi Kabid Penunjang, Khairina SST MKM, beberapa hari lalu mengungkapkan,  dari 300 tempat tidur (tt) sebanyak sebanyak 180 tt atau bed disiapkan untuk melayani pasien di ruang KRIS.

Baca juga: Dokter Ahli di Pidie Ungkap Kasus Penyakit Jantung Koroner Mendominasi di RSU Sigli

Dan hal ini sudah dijalankan secara bertahap. Saat ini pihaknya telah mempersiapkan kamar rawat inap standar sebagai antisipasi perubahan layanan tersebut mencapai 90 persen.

Dia menuturkan ada sembilan ruangan yang dipersiapkan untuk menunjang layanan KRIS di RSUD Tgk Chik Ditiro, Sigli yakni, ruang kebidanan, unit stroke, ruang penyakit dalam, ruang jantung, bedah umum, ruang paru, ruang saraf, RPI, THR dan mata, kulit, gigi dan mulut.

Dikatakan, penerapan KRIS ini memiliki 12 kriteria utama standar yang harus dipenuhi pihak rumah sakit, seperti, komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

Hal ini bertujuan agar tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta memudahkan untuk dibersihkan. Ventilasi udara, ini bertujuan untuk kepentingan dilusi udara (konsentrasi mikroorganisme di dalam ruangan tetap rendah sehingga mengurangi risiko transmisi).

Pencahayaan ruangan, yang bertujuan supaya pasien dan petugas dapat melihat dengan jelas kegiatan yang sedang dilakukan dan menghindari bahaya. Pencahayaan juga dilakukan agar dapat menyesuaikan biologis tubuh dan siklus sirkadian (ritme circadian).

Kemudian, kelengkapan tempat tidur. Hal ini diberikan untuk kebutuhan daya listrik alat kesehatan dengan memperhatikan keselamatan pasien dan memudahkan mereka jika butuh bantuan.

Selanjutnya, tersedianya tenaga kesehatan (nakes) per tempat tidur. Kriteria selanjutnya adalah ruang rawat dibagi berdasarkan Jenis Kelamin, Usia, Penyakit (Infeksi, Non Infeksi), dan ruang rawat gabung

Hal ini dilakukan untuk kenyamanan dan keselamatan pasien dan agar mencegah terjadinya transmisi. Kepadatan ruang rawat (kamar) dan kualitas tempat tidur (TT). Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah transmisi, memudahkan pergerakan petugas dan alat kesehatan serta kebutuhan ventilasi.

Kemudian ada kriteria, tirai/partisi antartempat tidur. Khairina menjelaskan, hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan pasien dan rel yang menggantung di plafon dengan kokoh bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pasien.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved