Pengumuman Lelang BSI
BSI Umumkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Cek Lokasinya sekarang
PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. akan melakukan pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM - Sesuai Penetapan Jadwal Lelang Nomor : JL-512/2/KNL.0102/2025 tanggal 25 Agustus 2025, Nomor : JL-523/2/KNL.0102/2025 tanggal 24 Agustus 2025, Nomor : JL-522/2/KNL.0102/2025 tanggal 24 Agustus 2025, Nomor : JL-521/2/KNL.0102/2025 tanggal 24 Agustus 2025 dan Nomor : JL-524/2/KNL.0102/2025 tanggal 24 Agustus 2025. Berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. akan melakukan pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang internet (e-auction) secara terbuka (open bidding), terhadap aset jaminan debitur sebagai berikut :
1. ELVINA
a. Sebidang tanah seluas 1.997 m⊃2;, terletak di Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Propinsi Aceh (d.h. Nanggroe Aceh Darussalam), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00245 tanggal 17 Desember 2009, tercatat atas nama 1. NURHAYATI, 2. MIRZA HASANI, 3. RAHMAT FADHILAH, 4. RISKI FADHILAH, 5. RAJA ASDIKA, 6. DARA ASDIA, 7. ELVINA, 8. MUHAMMAD, 9. IBRAHIM, 10. AISYAH.
Harga Limit Rp. 698.950.000,- ; Uang Jaminan Rp. 139.790.000,-.
b. Sebidang tanah seluas 36 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Kelurahan Bandar Bireuen (d.h. Kota Bireuen), Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Propinsi Aceh (d.h. Nanggroe Aceh Darussalam), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 01049 tanggal 15 April 2008, tercatat atas nama 1. NURHAYATI, 2. MIRZA HASANI, 3. RAHMAT FADHILAH, 4. RISKI FADHILAH, 5. RAJA ASDIKA, 6. DARA ASDIA, 7. ELVINA, 8. MUHAMMAD, 9. IBRAHIM, 10. AISYAH.
Harga Limit Rp. 96.930.000,- ; Uang Jaminan Rp. 19.386.000,-.
2. JASMITA
a. Sebidang tanah seluas 776 m⊃2;, terletak di Desa/Kelurahan Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Propinsi Aceh (d.h. Nanggroe Aceh Darussalam), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00252 tanggal 06 Agustus 2008, tercatat atas nama JASMITA.
Harga Limit Rp. 209.520.000,- ; Uang Jaminan Rp. 41.904.000,-.
b. Sebidang tanah seluas 373 m⊃2;, terletak di Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00886 tanggal 30 Oktober 2017, tercatat atas nama JASMITA.
Harga Limit Rp. 205.150.000,- ; Uang Jaminan Rp. 41.030.000,-.
3. NANDA YUNIAR
Sebidang tanah seluas 972 m⊃2;, terletak di Desa Meunasah Baro, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00138 tanggal 18 Desember 2013, tercatat atas nama CEKLI.
Harga Limit Rp. 291.600.000,- ; Uang Jaminan Rp. 58.320.000,-.
4. SURYANI YUSUF
Sebidang tanah seluas 120 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Mee Blang Timu, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00715 tanggal 19 April 2016, tercatat atas nama SURYANI YUSUF.
Harga Limit Rp. 421.320.000,- ; Uang Jaminan Rp. 84.264.000,-.
5. ZAKARIA UMAR
Sebidang tanah seluas 556 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Juli Cot Meurak, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Propinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00139 tanggal 29 Mei 1985, tercatat atas nama ZAKARIA UMAR.
Harga Limit Rp. 753.600.000,- ; Uang Jaminan Rp. 150.720.000,-.

PELAKSANAAN LELANG INSYAALLAH AKAN DILAKSANAKAN PADA :
Hari : Rabu
Tanggal : 24 September 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 24 September 2025 10:00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Lhokseumawe Jalan T. Hamzah Bendahara, Lhokseumawe, 24312
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
PERSYARATAN LELANG
1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan Penawaran Terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ”Tata Cara dan Prosedur” dan ”Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus dan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Setoran uang jaminan maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan, dipotong biaya transfer/RTGS/Pemindahbukuan.
3. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali.
4. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen (dua perseratus) dari pokok lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
5. Pemenang lelang akan dikenakan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,2 % (satu koma dua perseratus) dari nilai yang terbentuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 131 tahun 2024.
6. Pengenaan BPHTB atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana objek lelang berada.
BSI Umumkan Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan di Kabupaten Pidie |
![]() |
---|
BSI Umumkan Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan, Cek Harga Limit dan Uang Jaminannya |
![]() |
---|
BSI Umumkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
BSI Umumkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Uang Jaminan Mulai Rp 122 Juta |
![]() |
---|
BSI Umumkan Lelang Kedua, Lokasi di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.