Selasa, 5 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Aceh Susun Ranpergub Tentang Perwalian, Pastikan Hak Anak Yatim Terpelihara

Nanti dengan lahirnya Pergub Perwalian, diharapkan hak-hak anak yatim terpelihara dan diawasi oleh negara.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PERTEMUAN BMA & DINSOS - Anggota Badan Baitul Mal Aceh (BMA), Muhammad Ikhsan bersama Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Aceh, Isnandar, dan anggota lainnya, membahas isu-isu terkait perwalian sebagai salah satu masukan dalam menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pengawasan Perwalian di Aula Dinas Sosial Aceh, Selasa (9/9/2025). 

Sedangkan di provinsi lebih kepada adopsi anak yang nantinya akan diputuskan oleh Mahkamah Syar'iyah.

Menurutnya, selama ini selain anak yatim, Dinas Sosial juga menangani kasus lainnya seperti penemuan bayi dan anak telantar yang tidak bisa ditelusuri orang tuanya dan juga butuh perwalian.

“Untuk perwalian di Aceh, harus kita lihat juga tentang kearifan lokal dan perlu diatur juga siapa yang melakukan pengawasannya,” papar dia. 

Baca juga: Setelah 5 Bulan, Haji Faisal Terharu Usai Menangkan Hak Perwalian Gala Sky dari Doddy Sudrajat

“Selain itu, harus ada tim penetapan wali, karena ini sejalan dengan Program Foster Care,” kata Isnandar.

 Pekerja Sosial, Rita Mayasari menambahkan, di Dinas Sosial ada dua aturan yang berkaitan dengan perwalian.

Yaitu PP No 29 Tahun 2009 dan Permensos Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 mengenai Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali. 

Dalam aturan tersebut ada tim penunjukan perwalian, di mana Dinas Sosial sebagai ketua, juga Dinkes, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Kepolisian, dan organisasi profesi.

“Ini terbuka juga peluang Baitul Mal untuk masuk dalam tim pertunjukan wali,” papar dia.

“Dalam hal ini, Baitul Mal Aceh melalui Baitul Mal Gampong bisa menjadi level grassroot untuk mengurus perwalian yang kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial kabupaten untuk mengajukan penetapan perwalian kepada Mahkamah Syar’iyah,” kata Rita.

Ia menjelaskan, saat ini Dinas Soaial hanya mengurus perwalian dari usulan oleh calon wali. Dari usulan itu, baru Dinas Sosial melakukan proses mengeluarkan rekomendasi ke Mahkmah Syar'iyah, baru diputuskan.

“Selama ini, jika orang tua meninggal, maka tidak ada yang usulkan. Jadi di sini seharusnya bisa masuk Baitul Mal Gampong untuk mengusulkan via Dinas Sosial,” urainya. 

“Kemudian, setelah ada keputusan Mahkamah Syar’iyah, juga perlu diatur pengawasan oleh Baitul Mal Aceh terhadap wali yang sudah ditetapkan itu,” pungkas Rita.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved