Berita Aceh Selatan
Keadilan Restoratif, PN Tapaktuan Hukum Percobaaan Terdakwa Tipiring
Terdakwa penganiayaan ringan Mistahuddin bin Alm M Saleh terhadap korban Munzir bin Alm Rajuddin dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Hakim menegaskan, penjatuhan hukuman penjara justru dapat menimbulkan penderitaan baru bagi keluarga terdakwa.
“Pidana bersyarat dipandang lebih adil dan proporsional. Putusan ini tetap memberi efek jera sekaligus memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri di tengah masyarakat,” tegas hakim.
Sepanjang persidangan, Mistahuddin bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Sementara korban dengan lapang dada menerima permintaan maaf terdakwa.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sedangkan terdakwa langsung menerima.
Sidang ini diketuai Daniel Saputra dibantu dua hakim anggota Fauzan Prasetya dan Ghina Miralda.
Putusan PN Tapaktuan ini diharapkan menjadi contoh nyata penerapan prinsip keadilan restoratif dalam perkara pidana ringan.
Pengadilan tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga menjaga pemulihan hubungan sosial serta keharmonisan masyarakat. (*)
| Turnamen Mawar Cup I Dibuka, Bupati Aceh Selatan: Junjung Tinggi Fair Play |
|
|---|
| Desa Kampung Paya Jadi yang Pertama di Aceh Selatan Salurkan BLT Dana Desa Tahap I |
|
|---|
| Bupati Aceh Selatan Tunjuk Skar Fharaby Sebagai Plt Kepala Dinas PUPR |
|
|---|
| Direktur MUQ Aceh Selatan Jajaki Kerjasama dengan Komisioner Baitul Mal Aceh |
|
|---|
| Hanya 16 Hari, TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan di Desa Pasi Rasian Aceh Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/putusan-pidana-bersyarat-kepada-terdakwa-Mistahuddin.jpg)