Berita Aceh Selatan
Keadilan Restoratif, PN Tapaktuan Hukum Percobaaan Terdakwa Tipiring
Terdakwa penganiayaan ringan Mistahuddin bin Alm M Saleh terhadap korban Munzir bin Alm Rajuddin dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Hakim menegaskan, penjatuhan hukuman penjara justru dapat menimbulkan penderitaan baru bagi keluarga terdakwa.
“Pidana bersyarat dipandang lebih adil dan proporsional. Putusan ini tetap memberi efek jera sekaligus memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri di tengah masyarakat,” tegas hakim.
Sepanjang persidangan, Mistahuddin bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Sementara korban dengan lapang dada menerima permintaan maaf terdakwa.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sedangkan terdakwa langsung menerima.
Sidang ini diketuai Daniel Saputra dibantu dua hakim anggota Fauzan Prasetya dan Ghina Miralda.
Putusan PN Tapaktuan ini diharapkan menjadi contoh nyata penerapan prinsip keadilan restoratif dalam perkara pidana ringan.
Pengadilan tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga menjaga pemulihan hubungan sosial serta keharmonisan masyarakat. (*)
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kasus ITE ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Gercep! Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk |
![]() |
---|
PN Tapaktuan Lantik Panitera Muda Perdata, Tegaskan Komitmen Peradilan Modern |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Selatan Hibahkan Tanah dan Bangunan untuk Bawaslu |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Melonjak di Pasar Inpres Tapaktuan, Naik 100 Persen Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.