Berita Aceh Selatan

Keadilan Restoratif, PN Tapaktuan Hukum Percobaaan Terdakwa Tipiring

Terdakwa penganiayaan ringan Mistahuddin bin Alm M Saleh terhadap korban Munzir bin Alm Rajuddin dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Dok SERAMBINEWS.COM/HO
PUTUSAN - Sidang putusan pidana bersyarat kepada terdakwa Mistahuddin bin Alm. M. Saleh dalam perkara penganiayaan ringan terhadap Munzir bin Alm. Rajuddin di Ruang sidang PN Tapaktuan, Aceh Selatan, Rabu (10/9/2025). 

Hakim menegaskan, penjatuhan hukuman penjara justru dapat menimbulkan penderitaan baru bagi keluarga terdakwa.

“Pidana bersyarat dipandang lebih adil dan proporsional. Putusan ini tetap memberi efek jera sekaligus memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri di tengah masyarakat,” tegas hakim.

Sepanjang persidangan, Mistahuddin bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Sementara korban dengan lapang dada menerima permintaan maaf terdakwa.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sedangkan terdakwa langsung menerima. 

Sidang ini diketuai Daniel Saputra dibantu dua hakim anggota Fauzan Prasetya dan Ghina Miralda. 

Putusan PN Tapaktuan ini diharapkan menjadi contoh nyata penerapan prinsip keadilan restoratif dalam perkara pidana ringan.

Pengadilan tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga menjaga pemulihan hubungan sosial serta keharmonisan masyarakat. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved