Berita Aceh Selatan
Keadilan Restoratif, PN Tapaktuan Hukum Percobaaan Terdakwa Tipiring
Terdakwa penganiayaan ringan Mistahuddin bin Alm M Saleh terhadap korban Munzir bin Alm Rajuddin dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Terdakwa penganiayaan ringan Mistahuddin bin Alm M Saleh terhadap korban Munzir bin Alm Rajuddin dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Aceh Selatan, Rabu (10/9/2025) menghukum percobaan terhadap satu perkara tindak pidana ringan ataua Tipiring.
Terdakwa penganiayaan ringan Mistahuddin bin Alm M Saleh terhadap korban Munzir bin Alm Rajuddin dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Artinya, terdakwa tak dihukum penjara dalam perkara ini.
Namun jika dalam waktu enama bulan masa percobaan ini kembali melakukan perbuatan, maka hukuman penjara atas perbuatan pidana baru ditambah tiga bulan atas perkara ini.
Kasus ini bermula dari sengketa jual beli tanah yang menimbulkan ketegangan antara terdakwa dan korban yang masih memiliki hubungan kekerabatan.
Pada Senin (23/9/2024), Mistahuddin bersama seorang saksi mendatangi rumah korban di Gampong Teupin Gajah, Kecamatan Pasie Raja.
Baca juga: Kejari Sabang Gelar Kampanye Antikorupsi, Ajak Masyarakat Berani Jujur
Awalnya untuk membicarakan persoalan tanah, namun pertemuan berakhir dengan pertengkaran. Dalam kondisi emosi, terdakwa menendang dada kiri korban hingga menyebabkan luka memar.
Berdasarkan visum dari Puskesmas Ladang Tuha, korban mengalami memar berukuran 2 x 1,5 cm namun tetap dapat beraktivitas normal.
Majelis hakim menilai perbuatan tersebut masuk kategori penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim melihat tidak hanya aspek pidana, tetapi juga hubungan sosial antara kedua belah pihak.
“Di persidangan, terdakwa dan korban saling bermaafan, berjabat tangan, bahkan berpelukan.
Perdamaian ini menunjukkan adanya kesepakatan damai yang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif,” ujar Ketua Majelis, Daniel Saputra, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: SMPN 6 Meureubo Gelar Sosialisasi Pendidikan Inklusif, Satu-satunya di Aceh untuk Jenjang SMP
Majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, di antaranya belum pernah dihukum, jujur, menyesali perbuatannya, serta berperan sebagai tulang punggung keluarga.
| Turnamen Mawar Cup I Dibuka, Bupati Aceh Selatan: Junjung Tinggi Fair Play |
|
|---|
| Desa Kampung Paya Jadi yang Pertama di Aceh Selatan Salurkan BLT Dana Desa Tahap I |
|
|---|
| Bupati Aceh Selatan Tunjuk Skar Fharaby Sebagai Plt Kepala Dinas PUPR |
|
|---|
| Direktur MUQ Aceh Selatan Jajaki Kerjasama dengan Komisioner Baitul Mal Aceh |
|
|---|
| Hanya 16 Hari, TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan di Desa Pasi Rasian Aceh Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/putusan-pidana-bersyarat-kepada-terdakwa-Mistahuddin.jpg)