Pemko Langsa Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi 28 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya

Evaluasi dan uji kompetensi untuk memastikan pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama memiliki kompetensi, integritas dan kinerja.

Penulis: Zubir | Editor: Yocerizal
SERAMBI ON TV
EVALUASI DAN UJI KOMPETENSI PEJABAT - Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, akan mengevaluasi dan melakukan uji kompetensi terhadap puluhan pejabat Eselon II. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa akan melakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Eselon II.

Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE, menyampaikan, evaluasi dan uji kompetensi ini merupakan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan mengenai manajemen ASN yang mengamanatkan setiap pejabat pimpinan tinggi pratama untuk dievaluasi kinerjanya secara berkala.

Jeffry menjelaskan, evaluasi kinerja dan uji kompetensi dilakukan untuk memastikan bahwa pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama benar-benar memiliki kompetensi, integritas dan kinerja.

"Sesuai dengan kebutuhan organisasi, sekaligus sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, dan profesional," kata Wali Kota, Kamis (11/9/2025).

Ketua Panitia Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi, Sekda Kota Langsa, Dra. Suhartini, Kamis (11/9/2025), menyebutkan, tahapan evaluasi kinerja dan uji kompetensi akan meliputi penilaian rekam jejak, penulisan makalah, serta presentasi dan wawancara.

Hasil evaluasi dan uji kompetensi ini nantinya akan menjadi dasar dalam penataan dan rotasi jabatan sesuai kebutuhan organisasi serta dalam rangka pengembangan karier pejabat.

Pihaknya menegaskan bahwa evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini bukan formalitas, tetapi bagian dari mekanisme pembinaan karier Aparatur Sipil Negara atau ASN. 

"Hasil ini akan sangat menentukan dalam penempatan pejabat di posisi yang tepat, agar roda pemerintahan  Kota Langsa dapat berjalan optimal,” ucapnya.

Baca juga: Polisi Beberkan Fakta Tabrakan Beruntun di Manyak Payed. Truk, Avanza, Calya, dan Scoopy Terlibat

Baca juga: Ketua DPRK Minta Pemko Lhokseumawe Segera Sediakan Bonus untuk Atlet Popda 2024

Sekda menambahkan, Pemko Langsa berharap dengan adanya evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini, para pejabat bisa lebih meningkatkan profesionalitas, kinerja, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Diikuti 28 Pejabat

Pelaksanaan evaluasi kinerja dan uji kompetensi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ini akan diikuti 28 pejabat eselon II di lingkungan Pemko Langsa. 

Hal ini tertuang UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan perubahannya.

Kemudian, merujuk Surat Perintah Tugas dari Wali Kota Langsa Nomor : 800.1.26/3483/Tanggal 10 September 2025.

Surat Kepala BKN Nomor: 28601/RAK.02 OSISDIK/2025 Tanggal 16 ju 2025, tentang perseiujuan rencana pelaksanaan evaiuasi kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kota Langsa.

Surat Kepala BKN Nomor: 08670/R-AK 02 03/SD/K/2025 Tanggai 29 Juli 2025, tentang persetujuan rencana pelaksanaan uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kota Langsa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved