Info Abdya

Bupati Safaruddin Pastikan Usul Pengangkatan 2.083 PPPK Paruh Waktu, Catat Dokumen Harus Dilengkapi 

“Sebab, kita tidak menginginkan saudara-saudari kita yang sudah lama mengabdi untuk daerah terabaikan," tegas Safaruddin.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PPPK PARUH WAKTU - Bupati Abdya, Safaruddin memastikan usul pengangkatan 2.083 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam lingkungan pemerintah kabupaten setempat. 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin memastikan usul pengangkatan 2.083 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Menurut Safaruddin, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Abdya atas pengabdian yang selama ini diberikan untuk daerah.

"Kita selaku Pemkab Abdya komit mengangkat PPPK Paruh Waktu tahun 2025 ini,” ujarnya. 

“Ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintahan Arah Baru Abdya Maju atas dedikasi mereka kepada daerah," kata Bupati Safaruddin, Kamis (11/9/2025).

Ia menyebutkan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini setelah dilakukan pembahasan dengan DPRK Abdya, guna melihat ketersedian anggaran daerah.

"Setelah kita melihat ruang fiskal yang ada dan dengan melakukan efisienkan setiap penggunaan anggaran, maka kita mengambil keputusan untuk menyegerakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu," ucap Safaruddin.

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Setara ASN? Berapa Nominalnya dan Berapa Lama Kontraknya?

Sebagai bentuk komitmennya terhadap pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut, Bupati sudah menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya untuk mengumumkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada 11 September 2025.

"Kita ingin hadir untuk memberikan solusi, meskipun dalam kondisi efisiensi anggaran,” urainya. 

“Sebab, kita tidak menginginkan saudara-saudari kita yang sudah lama mengabdi untuk daerah terabaikan," tegas Safaruddin.

Secara terpisah, Kepala BKPSDM Abdya, Nur Afni Muliana membenarkan, bahwa pengumuman 2.083 PPPK Paruh Waktu dilakukan malam ini, yakni pada Kamis (11/9/2025) malam.

"Data 2.083 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Abdya sudah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 25 Agustus 2025, dan baru direspon oleh BKN," ujarnya.

Baca juga: Kisaran Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3, Berikut Rinciannya Seluruh Daerah

Setelah mendapatkan respon tersebut, kata Nur Afni, Bupati Safaruddin langsung mengambil keputusan untuk mengintruksikan BKPSDM mengumumkan kelengkapan administrasi bagi PPPK Paruh waktu.

Ia menyebutkan, jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK paruh Waktu di lingkungan Pemkab Abdya sebanyak 2.083 orang terdiri dalam dua kategori.

Kategori pertama, beber Nur Afni, adalah PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 1.566 orang, dengan rincian 691 guru, 201 tenaga kesehatan, dan 674 tenaga teknis.

Kategori kedua, sambungnya, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di pangkalan data BKN sejumlah 517 orang, dengan rincian 33 guru, 114 tenaga kesehatan, dan 370 tenaga teknis.

"Mereka ini harus melengkapi syarat-syarat dokumen untuk keperluan administrasi," ucapnya.

Baca juga: Daftar 12 Alasan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan, Apa Saja?

Ia menjelaskan, ada tujuh persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan oleh PPPK Paruh Waktu untuk kebutuhan administrasi yang akan diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

"Untuk persyaratannya, nanti bisa dilihat langsung di website BKPSDM Abdya,” terang Nur Afni. 

“Untuk kelengkapan berkas, batas akhirnya pada Senin (15/9/2025)," jelasnya.

Mengingat waktu yang terbatas, papar Nur Afni, Pemkab Abdya sudah melakukan komunikasi dengan Polres Abdya terkait pembuatan SKCK.

"Alhamdulillah, Pak Kapolres juga menyambut baik, Beliau memberikan ruang di hari libur (Sabtu dan Minggu) untuk pembuatan SKCK,” tuturnya. 

Baca juga: Mana yang Lebih Menguntungkan Antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu? Ini Perbedaannya

“Jadi, bagi PPPK Paruh Waktu, mulai besok bisa langsung ke Mapolres dan Polsek Blangpidie untuk mengurus dokumen tersebut," ucap Nur Afni.

Sementara terkair surat kesehatan, kata Nur Afni, silakan mendatangi puskesmas di wilayah masing-masing.

"Layanannya juga dibuka di hari Sabtu dan Minggu demi memudahkan pengurusan administrasi PPPK Paruh Waktu," ucap Nur Afni. 

Atas kerja samanya, Nur Afni mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Abdya yang sudah membuka ruang pembuatan SKCK di hari libur.

"Atas kerja sama dari Pak Kapolres, kami mengucapkan terima kasih,” ucap dia.

Baca juga: Honorer Wajib Simak, Ini 5 Keuntungan Jika Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Beban Kerja Ringan

“Semoga pembuatan SKCK ini berjalan dengan baik," pungkas Nur Afni.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved