PPPK 2025

Kisaran Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3, Berikut Rinciannya Seluruh Daerah

PPPK paruh waktu  berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
Gaji PPPK 2025 - Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan Diploma atau D3, Segini Kisaran Gaji yang Didapat 

SERAMBINEWS.COM - Para honorer yang lolos dalam daftar usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini memasuki tahapan krusial.

Mereka diwajibkan untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai langkah lanjutan menuju penetapan Nomor Induk (NI) dan pelantikan resmi.

Pengisian DRH ini merupakan tahapan penting karena data yang diinput akan menjadi dasar bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menetapkan Nomor Induk PPPK.

Tahapan ini sudah berlangsung sejak 28 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 15 September 2025 mendatang.

Seluruh peserta diharapkan untuk segera mempersiapkan kelengkapan data dan melakukan pengisian secara daring melalui portal resmi BKN.

Selain itu, banyak dari para calon PPPK, khususnya lulusan Diploma Tiga (D3), juga mulai penasaran dengan besaran gaji yang akan mereka terima. 

Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan D3?

Baca juga: Daftar 12 Alasan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan, Apa Saja?

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan D3

Secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Maka dari itu, tentu jika berbicara pendapatan atau gaji, PPPK paruh waktu  berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah.

Maka dari itu, besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 diperkirakan hampir serupa dengan standar upah pada suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP berbeda-beda di setiap daerah.

Berdasarkan UMP di sejumlah wilayah, perkiraan besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 khususnya di Jawa Barat sebesar Rp2.191.232.

Namun kembali lagi, gaji nanti yang akan didapat disesuaikan dengan minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

Baca juga: Honorer Wajib Simak, Ini 5 Keuntungan Jika Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Beban Kerja Ringan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved