Sabtu, 25 April 2026

PPPK 2025

Daftar 12 Alasan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan, Apa Saja?

Diktum ke-24 setidaknya menyertakan 12 poin yang bisa menjadi dasar pemberhentian PPPK paruh waktu. 

Editor: Amirullah
Serambinews.com
PPPK 2025 - 12 Alasan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan dari Pekerjaannya 

SERAMBINEWS.COM - Bagi Anda para honorer yang namanya sudah masuk dalam daftar usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025, ada satu tahapan penting yang tidak boleh terlewatkan: pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Ini adalah langkah krusial yang menentukan masa depan Anda.

DRH adalah dokumen administrasi utama yang wajib diisi oleh setiap peserta yang lulus seleksi PPPK.

Data yang Anda masukkan akan menjadi dasar utama penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dan menjadi syarat mutlak untuk proses pelantikan resmi. Jadi, pastikan setiap detailnya terisi dengan benar dan akurat.

Proses pengisian DRH ini sudah dimulai sejak 28 Agustus 2025 dan akan segera berakhir pada 15 September 2025.

Waktu yang tersedia semakin mepet. Oleh karena itu, segera siapkan semua kelengkapan data dan lakukan pengisian secara daring melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Skema PPPK paruh waktu 2025 ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data BKN.

Khususnya bagi mereka yang pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK di tahun 2024 namun belum berhasil lulus.

Meskipun statusnya berbeda dengan pegawai ASN penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap akan mendapatkan Nomor Induk PPPK, sebuah identitas resmi sebagai ASN. 

Baca juga: Honorer Wajib Simak, Ini 5 Keuntungan Jika Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Beban Kerja Ringan

Meski begitu, status ini tidak bersifat permanen. PPPK paruh waktu bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh instansi dengan alasan tertentu.

Lantas, apa yang menyebabkan PPPK paruh waktu diberhentikan dari pekerjaanya? Yuk kita cari tahu sama-sama.

Penyebab PPPK Paruh Waktu Diberhentikan

Meskipun sudah berstatus sebagai pegawai ASN, tetap saja ya PPPK paruh waktu bisa ada kemungkinan untuk diberhentikan dari instansi tempatnya bekerja.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.

Diktum ke-24 setidaknya menyertakan 12 poin yang bisa menjadi dasar pemberhentian PPPK paruh waktu. 

Berikut adalah alasan pemberhentian pegawai PPPK paruh waktu:

  1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
  2. Mengundurkan diri;
  3. Meninggal dunia;
  4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar NRI tahun 1945;
  5. Telah mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
  6. Terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
  7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
  8. Tidak berkinerja;
  9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
  10. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
  11. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
  12. Jabatan atau Jabatan;
  13. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Baca juga: Segini Besaran Gaji Guru Sekolah Rakyat, Bisa Tembus Rp12 Juta, Status PPPK di Bawah Kemensos

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

  1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
  2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
  3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
  4. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
  5. Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul 12 Alasan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan dari Pekerjaannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved