Minggu, 19 April 2026

Berita Banda Aceh

Ditreskrimsus Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan Peudada Bireuen

Polda Aceh melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana perambahan hutan dengan cara membuka lahan secara ilegal dalam kawasan hutan

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
DOK HUMAS POLDA ACEH
PERAMBAHAN HUTAN – Dirreskrimsus Kombes Zulhir Destrian, mengatakan telah melakukan penyelidikan terkait dugaan perambahan hutan secara ilegal dalam kawasan hutan produksi di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Jumat (12/9/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana perambahan hutan dengan cara membuka lahan secara ilegal dalam kawasan hutan produksi di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Dirreskrimsus Kombes Zulhir Destrian, menyampaikan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan untuk melakukan serangkaian penyelidikan, serta meminta keterangan dari sejumlah orang terkait dugaan adanya perambahan hutan.

“Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa dalam Kecamatan Peudada, Bireuen, terkait dugaan tindak pidana perkebunan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” kata Zulhir Destrian, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Bertemu Kapolda Aceh, Haji Uma Sampaikan Laporan Masyarakat Terkait Perambahan Hutan dan TPPO

Zulhir menegaskan, sesuai perintah Kapolda, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat atau melakukan perambahan hutan dengan membuka lahan dalam kawasan hutan produksi.

Saat ini, kata Zulhir, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh maupun KPH Wilayah II Aceh, untuk memastikan dan memperoleh informasi tambahan terkait aktivitas perambahan dan pembukaan lahan dalam kawasan hutan di Kecamatan Peudada, Bireuen.

“Pastinya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas, sesuai perintah Kapolda, siapa pun yang terlibat atau melakukan langsung perambahan hutan. Tentunya, penegakan hukum ini akan dilakukan kolektif dan berkoordinasi dengan stakeholder atau dinas terkait,” tegasnya.

Zulhir mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak valid terkait dugaan perambahan hutan tersebut, serta mempercayakan penyelidikan kepada pihak berwenang.

Baca juga: Indikasi Ada Cukong Kuat, Perambahan Hutan Mangrove di Tamiang akan Dilaporkan ke Mabes Polri

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved