Sabang
Wali Kota Sabang Buka Diskusi Publik Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu
Meski sempat melalui tahapan pemungutan suara ulang (PSU), berkat partisipasi semua pihak, proses demokrasi tetap berjalan dengan baik...
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG – Wali Kota Sabang melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, Irfani S. Sos., M.M., membuka secara resmi kegiatan diskusi publik terkait penguatan kelembagaan pengawas pemilu di Kota Sabang.
Diskusi ini membedah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah yang akan mulai diterapkan pada tahun 2029.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sabang yang dibacakan Asisten I, menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Aceh dan Bawaslu Kota Sabang atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, forum ini sangat strategis sebagai wujud komitmen Bawaslu dalam memperkuat kelembagaan sekaligus memberikan edukasi politik kepada masyarakat.
“Kami menyampaikan penghargaan atas kerja keras Bawaslu dalam mengawal jalannya Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Kota Sabang. Meski sempat melalui tahapan pemungutan suara ulang (PSU), berkat partisipasi semua pihak, proses demokrasi tetap berjalan dengan baik, aman, dan demokratis,” ucap Irfani, Rabu (11/9/2025).
Ia menegaskan, putusan MK tentang pemisahan pemilu merupakan momentum transformatif bagi sistem demokrasi Indonesia. Mulai 2029, skema pemilu serentak lima kotak tidak lagi berlaku. Pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan dipisahkan dari pemilihan kepala daerah dan DPRD.
“Bagi Kota Sabang, pemisahan pemilu ini membawa peluang sekaligus tantangan strategis. Dari sisi peluang, kondisi geografis Sabang yang berupa kepulauan akan lebih mudah dikelola secara logistik dengan penyelenggaraan pemilu terpisah. Selain itu, isu-isu lokal dapat lebih menonjol dalam pemilu daerah, serta masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah,” sebutnya.
Namun, Wali Kota Sabang juga menyoroti tantangan yang harus diantisipasi. Dari sisi regulasi, putusan MK menuntut penyesuaian peraturan perundang-undangan. Biaya penyelenggaraan pemilu berpotensi meningkat, sementara ketersediaan sumber daya daerah masih terbatas.
Baca juga: 14 Daerah Berpotensi Hujan, Termasuk Aceh Besar dan Sabang
Selain itu, Aceh sebagai daerah dengan kekhususan perlu menyesuaikan pelaksanaan pemilu dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Penguatan kapasitas penyelenggara pemilu di tingkat daerah juga menjadi keharusan agar kualitas demokrasi tetap terjaga.
Wali Kota Sabang berharap diskusi publik ini dapat memberikan pemahaman komprehensif dalam menyongsong perubahan sistem pemilu ke depan.
“Melalui forum ini, kita dapat mempersiapkan diri lebih matang untuk menyambut pemilu nasional dan daerah yang mulai dipisahkan pada tahun 2029,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.