Berita Pidie

7.000 Lebih Tenaga Honor Pidie Lulus PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Non-ASN Tidak Lulus

Kedua non-ASN itu gagal meraih kesempatan yang disediakan pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
BUAT SKCK : Sejumlah non-ASN yang lulus PPPK Paruh Waktu saat membuat SKCK di Polres Pidie, Jumat (12/9/2025). SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR 

Kedua non-ASN itu gagal meraih kesempatan yang disediakan pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Tercatat 7.343 tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu

Angka 7.343 non-ASN PPPK Paruh Waktu tertuang dalam data diterbitkan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13293/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 Semptember 2025. 

Adalah angka PPPK Paruh Waktu itu, sebagai alokasi kebutuhan di lingkup Pemkab Pidie.

PPPK Paruh Waktu di Pidie terdaftar pada pangkalan data BKN berjumlah 5.388 orang.

Rinciannya, 2.186 tenaga guru, 1.500 tenaga kesehatan dan 1.702 tenaga teknis. 

Baca juga: Mana Lebih Besar Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu? Ini Pebandingannya

Sementara PPPK Paruh Waktu di Pidie, yang tidak terdaftar pada pangkalan BKN mencapai 1.955 orang.

Rinciannya, 95 tenaga guru, 1.229 tenaga kesehatan dan 631 tenaga teknis. 

Peserta PPPK Paruh Waktu yang mendapatkan alokasi kebutuhan mencapai 7.343 orang harus mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH PPPK Paruh Waktu

" 7.343 non-ASN Pidie direkrut menjadi PPPK Paruh Waktu. Non-ASN itu wajib melakukan pengisian DRH," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbet Daya Manusia atau BKPSDM Pidie, Mulyadi Nurdin Lc MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (13/9/2025).

Ia menyebutkan, pengisian DRH bagi PPPK paruh waktu adalah perintah dari BKN.

Yaitu, membuat surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK dan surat kesehatan.

Kata Mulyadi Nurdin, jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, dari jadwal awal tanggal 28 Agustus hingga 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

Lalu, usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu hingga 25 September 2025 dan penetapan NI PPPK Paruh Waktu tanggal 30 September 2025. 

Menurutnya, sesuai petunjuk BKN, bahwa SKCK boleh dari polsek dan polres.

Sementara surat kesehatan bisa dari puskesmas dan rumah sakit. Sehingga bisa mengurai antrean peserta saat mengurus keperluan adminitrasi. 

Non-ASN Tidak Lulus

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Pidie, Mulyadi Nurdin Lc MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (13/9/2025) mengatakan, terhadap adanya non-ASN di Pidie tidak lulus PPPK Paruh Waktu, hendaknya non-ASN tersebut bisa menelesuri kepada SKPK, tempat non-ASN bekerja.

Sebab, berkas non-ASN yang diusulkan ke BKPSDM Pidie, yang dinyatakan telah lengkap.

Sebab, pengusulan non-ASN melalui aplikasi yang telah ditetapkan BKN. 

Di mana jika berkas non-ASN tidak lengkap, maka tidak boleh dimasukkan berkas melalui aplikasi. 

 " Jadi persyaratan non-ASN itu diusulkan melalui aplikasi. Non-ASN yang persyaratan lengkap yang dimasukkan lewat aplikasi semua lulus PPPK Paruh Waktu," pungkasnya.

Berdasarkan penelesuran Serambinews.com, Sabtu (13/9/2025), sekitar dua non-ASN di Pidie tidak lulus PPPK Paruh Waktu

Yakni, satu nakes dan satu petugas teknis bekerja di kantor camat.

Kedua non-ASN itu gagal meraih kesempatan yang disediakan pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. (*)

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, Berikut RIncian di Berbagai Daerah di Indonesia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved