Pencatatan Sipil

Tiga Persen Penduduk Aceh Singkil belum Rekam e-KTP, Ini Gebrakan Kadisdukcapil Menuntaskannya 

Terkait hal itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Aceh Singkil, Faisal telah menyiapkan

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Singkil, Faisal. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Sekitar 3 persen penduduk Kabupaten Aceh Singkil, yang wajib memiliki kartu tanda penduduk belum melakukan perekaman e-KTP. 

Penduduk wajib memiliki KTP adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, serta warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan data sebut jumlah penduduk Aceh Singkil, wajib KTP sebanyak 93.903 jiwa.

Dari jumlah itu sudah 90.753 atau sekitar 97 persen sudah melakukan perekaman KTP elektronik.

Sisanya 3.151 jiwa atau 3 persen belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Terkait hal itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Aceh Singkil, Faisal telah menyiapkan sejumlah gebrakan. 

Antara lain mulai, Senin (15/9/2025) petugas perekam e-KTP mendatangi sekolah menengah atas sederajat. 

"Mulai besok ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman e-KTP pelajar yang sudah berusia 17 tahu," kata Faisal, Minggu (14/9/2025). 

Gebrakan lain adalah melakukan perekaman di kantor kecamatan. Sehingga warga yang selama ini kesulitan datang ke kantor Disdukcapil yang berada di ibu kota kabupaten, dapat melakukan perekaman e-KTP di kantor camat. 

Menurut Faisal program layanan perekaman e-KTP ke sekolah-sekolah dan layana administrasi kependudukan di kantor camat adalah upaya yang dilakukan pihaknya untuk mencapai target 100 persen perekaman KTP elektronik.

Kemudian sebagai bentuk pemberian  layanan prima kepada masyarakat.

Selain perekaman e-KTP, Disdukcapil juga melakukan terobosan dalam layan pembuatan kartu keluarga (KK).

Faisal mengatakan pembuatan KK bisa dilayani secara online lantaran tanda tangan dirinya sebagai kepala dinas sudah menggunakan barcode. 

Warga sebutnya yang hendak membuat KK, cukup memberitahu nomor induk KTP melalui WhatsApp. 

Selanjutnya petugas Disdukcapil memprosesnya. Setelah selesai, KK dalam bentuk PDF dikirim kepada warga.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved