Banda Aceh

Pemko Tuntaskan Penertiban Baliho Raksasa di Simpang Lima Banda Aceh, Ini Penjelasan Kasatpol PP

Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, pihaknya dibantu petugas gabungan membersihkan titik...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
PENERTIBAN BALIHO - Tempat baliho raksasa roboh total saat penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP-WH dan Linmas bersama Pemko Banda Aceh di Jalan Pante Pirak, Simpang Lima, sejak Jumat malam hingga Sabtu (13/9/2025) pagi. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP-WH dan Linmas bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menuntaskan penertiban titik baliho (reklame) “raksasa” di Jalan Pante Pirak, Simpang Lima, Banda Aceh, sejak Jumat hingga Sabtu (13/9/2025).

Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, pihaknya dibantu petugas gabungan membersihkan titik baliho tersebut sejak 21.30 WIB hingga pukul 04.00 WIB pagi. “Sebagaimana dilihat, sudah bersih dan cantik sesuai kehendak pemko,” ucap Rizal.

Pembersihan ini merupakan lanjutan penertiban sebelumnya yang dilakukan Pemko sejak Sabtu (6/9/2025) hingga dini hari lalu. Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar mengungkapkan, dasar pembongkaran ini sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tahun 2006 pada pasal 10 berbunyi, apabila dalam perencanaan kota/masterplan, tidak dibenarkan lagi ada papan billboard di lokasi tersebut, pihak kedua wajib membongkar dan segala biaya akibat pembongkaran menjadi penanggung jawab pihak kedua.

Baca juga: Waspadai Pasang Naik Saat Siang dan Dini Hari, BMKG: Awan Tebal Payungi Laut Sabang–Banda Aceh

 “Kemudian pemilik hanya memiliki rekomendasi, seharusnya diperpanjang setiap tahun dan syarat melanjutkan proses perizinan, namun hal itu tidak dilakukan,” ungkap Tomi saat dikonfirmasi, Minggu (7/9/2025).

Di sisi lain, dikatakan tidak boleh lagi baliho melintang jalan sebagaimana Pasal 18 ayat 3 Permen PU No 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. 

“Dan kami meyakini, investor justru akan merasa tenang, aman dan tertarik pada daerah yang memiliki kepastian regulasi. Aturan yang jelas dan tidak bisa dinegosiasikan, bukanlah sebuah hambatan, melainkan jaminan agar usaha berjalan aman, lancar, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved