Pencemaran limbah
Terkait Pencemaran Limbah Pabrik Sawit Sungai Lae Gombar, Ini Kata DLH Aceh Singkil
Pihak DLH Aceh Singkil, merahasiakan laboratorium tempat pengajian sampel sampai
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil, telah mengambil sampel air sungai Lae Gombar, yang diduga tercemar akibat kebocoran limbah pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) PT Nafasindo.
Sampel tersebut telah dikirim sejak 8 September 2025 lalu ke laboratorium.
Pihak DLH Aceh Singkil, merahasiakan laboratorium tempat pengajian sampel sampai hasilnya keluar.
Langkah itu untuk mencegah hal tidak diinginkan serta menjaga kepercayaan publik.
"Sample air sungai Lae Gombar yang diduga tercemar limbah PT Nafasindo sudah dikirim 8 September 2025 ke laboratorium," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil, Sabran, Senin (15/9/2025).
Menurut Sabran, biasnya uji laboratorium dilakuan 14 hari kerja.
Akan tetapi, karena kasus ini cukup urgen pihaknya telah meminta agar pemeriksaan menjadi prioritas.
Sehingga hasilnya bisa lebih cepat keluar. "Ini sudah sekitar seminggu setelah dikirim, kami telah meminta pihak lab dikakukan pengujian lebih cepat," jelasnya.
Sementara itu jika hasil uji laboratorium keluar, maka akan dibuat berita acara untuk ambil kesimpulan.
"Setelah itu nanti kami buat rilis, termasuk menyerahkan hasil uji lab kepada para pihak berkepentingan," jelas Sabran.
Menurut Sabran, sampel air diambil di tiga titik.
Pertama di kolam limbah nomor 9 milik Nafasindo. Lalu di badan atau saluran air setelah kolam limbah dan sungai Lae Gombar.
Sebelumnya Satreskrim Polres Aceh Singkil, menyatakan melakukan penyelidikan dugaan tercemarnya sungai Lae Gombar akibat kebocoran kolam penampungan limbah PT Nafasindo.
Penyidik polisi datang ke lokasi bersama personel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (11/9/2025).
Di lokasi petugas menemukan adanya tanda tanda perubahan warna air aliran sungai Lae Gombar.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan penanganan lebih lanjut.
Salah satunya dengan pengambilan sampel air di tiga titik aliran sungai Lae Gombar.
Selanjutnya dibuat berita acara pengambilan sampel yang disaksikan staf Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil, perwakilan PT Nafasindo, serta tokoh masyarakat setempat.
"Sampel air tersebut akan dilakukan pengujian di laboratorium," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik.
AKP Darmi mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan DLH terkait hasil uji laboratorium.
“Kami menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar AKP Darmi.
Sambil menunggu hasil uji laboratorium keluar Sat Reskrim Polres Aceh Singkil melakukan pemeriksa sejumlah saksi.
Langkah itu sebut Kasat Reskrim, untuk membuat terang apakah peristiwa ini suatu tindak pidana atau bukan.
"Jika merupakan tindak pidana, maka perkaranya akan dinaikkan ketahap penyidikan setelah melaksanakan mekanisme yang berlaku," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya banyak ikan mati di sungai Lae Gombar, Kabupaten Aceh Singkil.
Disinyalir akibat limbah pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) di daerah itu bocor, Sabtu (6/9/2025).
Sungai Lae Gombar melewati empat desa di Kecamatan Kota Baharu dan Kecamatan Singkohor. Masing-masing Desa Ladang Bisik, Sri Kayu, Pea Jambu dan Desa Muara Pea.
Ikan mati tersebut ditemukan oleh warga yang sehari-hari menangkap ikan di sungai Lae Gombar.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.