Berita Aceh Selatan
Aceh Selatan Terancam Kehilangan Salur II DOKA, KNPI Desak Pemkab Bergerak Cepat
“Tenggat penilaian jatuh pada 15 September 2025. Jika tidak ada percepatan yang terukur, Aceh Selatan berisiko kehilangan Salur II DOKA.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Nurul Hayati
“Tenggat penilaian jatuh pada 15 September 2025. Jika tidak ada percepatan yang terukur, Aceh Selatan berisiko kehilangan Salur II DOKA. Dampaknya akan langsung menghantam masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga pembangunan infrastruktur,” tegas Rojiyan, Senin (15/9/2025).
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh Selatan menyuarakan keprihatinan mendalam terkait rendahnya realisasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2025.
Hingga pertengahan September, serapan anggaran di daerah ini tercatat masih di bawah 50 persen.
Kondisi tersebut menjadikan Aceh Selatan sebagai satu-satunya kabupaten yang belum direkomendasikan menerima penyaluran tahap kedua (Salur II) DOKA oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Ketua DPD II KNPI Aceh Selatan, Rojiyan Norman, menegaskan bahwa keterlambatan realisasi DOKA merupakan sinyal lemahnya tata kelola anggaran daerah.
“Tenggat penilaian jatuh pada 15 September 2025. Jika tidak ada percepatan yang terukur, Aceh Selatan berisiko kehilangan Salur II DOKA. Dampaknya akan langsung menghantam masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga pembangunan infrastruktur,” tegas Rojiyan, Senin (15/9/2025).
Menurut KNPI, penyebab utama rendahnya serapan anggaran adalah lambannya proses administrasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dinilai masih bersifat sporadis, bukan harian, sehingga tidak mampu mengejar target dalam situasi kritis.
KNPI Usulkan Tiga Langkah Konkret
Untuk menghindari kegagalan, KNPI mendesak Bupati Aceh Selatan memimpin langsung percepatan realisasi DOKA dengan tiga langkah, diantaranya lembur SPM dan verifikasi LS/UP/TU hingga tuntas.
“Kemudian troubleshooting harian bersama BPKA dan Inspektorat untuk memutus hambatan birokrasi. Publikasi dashboard realisasi setiap 24 jam agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujarnya.
Selain itu, KNPI merekomendasikan pembentukan clearing house harian di Bappeda/Setda.
Forum tersebut berfungsi menyapu bersih kendala teknis, mulai dari revisi DPA, kelengkapan kontrak, hingga verifikasi pembayaran.
“Setiap OPD diwajibkan melaporkan progres, kendala, dan target harian tanpa menunda ke pekan berikutnya,” katanya.
Baca juga: Muhammad Rizal Pimpin KNPI Aceh Utara, Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda
Dorongan Asistensi Eksternal
KNPI juga meminta DJPK dan BPKA membuka meja asistensi intensif bagi OPD Aceh Selatan selama masa kritis hingga batas waktu penilaian.
Skema ini diharapkan menjadi jalur cepat dalam menyelesaikan paket kegiatan strategis, terutama di sektor yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat, seperti rehabilitasi sekolah, pengadaan sarana kesehatan, bantuan pertanian, dan pembangunan infrastruktur dasar.
Rojiyan menegaskan KNPI Aceh Selatan akan mengawal ketat proses percepatan ini secara independen dan menyampaikan catatan publik terhadap progres masing-masing OPD.
Realisasi yang lemah adalah sinyal tata kelola bermasalah.
"Akuntabilitas harus berjalan seiring dengan kecepatan. Waktu tinggal hitungan hari, pemerintah daerah wajib hadir dengan langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif,” pungkasnya.(*)
Makanan Santri MUQ Aceh Selatan Ada Belatung, Begini Reaksi Keras Bupati |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Dayah Akan Berikan Surat Peringatan kepada Rekanan Makanan MUQ Aceh Selatan |
![]() |
---|
Bupati Mirwan: Masukan dan Kritikan yang Membangun Sangat Kita Harapkan Demi Aceh Selatan Lebih Maju |
![]() |
---|
MUQ Aceh Selatan Gandeng PDSKJI Aceh, Perkuat Kesehatan Mental Santri |
![]() |
---|
Siswa SMAS Insan Madani Aceh Selatan Ini Terpilih Program Pertukaran Pelajar ke Amerika Serikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.