Breaking News

Video

VIDEO Dua Tersangka Korupsi di BGP Aceh Ditahan, Penyidik Sita Uang Tunai Rp 1,8 M

Dua Tersangka Korupsi di BGP Aceh Ditahan, Penyidik Sita Uang Tunai Rp 1,8 M

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Aldi Rani

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022 hingga 2023, Senin (23/6/2025).

Kedua tersangka adalah TW selaku Kepala BGP Aceh yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP aceh tahun anggaran 2022-2023 yang kini ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga. Keduanya dilakukan penahanan terhitung sejak 23 Juni 2025 hingga 12 Juli 2025.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut meliputi legiatan tersebut seperti perjalanan dinas pegawai BGP Aceh dalam rangka monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel.

Penyidik menemukan, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh, pada tahun 2022 realisasi anggaran BGP Aceh mencapai sebesar Rp18.402.292.621 dan tahun 2023 sebesar Rp 56.753.250.522.

Namun berdasarkan dokumen LPJ keuangan BGP Aceh tahun 2022 s.d 2023 ditemukan, penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan kegiatan fullboard meeting dibuat markup dan adanya penerimaan cashback oleh PPK dan KPA.

Pertanggungjawaban pembayaran perjalanan dinas penginapan fiktif dan markup, yang menimbulkan kerugian keuangan negara (lost of money country) sebesar Rp4.172.724.355,00 sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

Selain itu dalam kasus tersebut pihaknya juga melakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dalam perkara yang menyandung TW dan M dengan jumlah sebesar Rp 1.839.566.828,00. (*)

Editor: Aldi Rani
VO: Dara Nazila

Baca juga: Kejati Aceh Temukan Fakta Baru dalam Dugaan Korupsi di BGP Aceh, Ada Penyimpangan di Tahun 2024

Baca juga: BREAKING NEWS – Kejati Tahan 2 Tersangka Korupsi di BGP Aceh, Penyidik Sita Uang Tunai Rp 1,8 Miliar

Baca juga: Diperiksa Terkait Korupsi Laptop Rp9,9 T, Nadiem Makarim Bawa Tas Hitam ke Kejagung, Apa Isinnya?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved