Berita Aceh Tengah

ALHAMDULILLAH, LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPRS Gayo

“Jika berkas sudah siap dan dinyatakan layak, pencairan simpanan bisa langsung dibayarkan. Prosesnya tidak sampai satu jam.” JIMMY ARDIANTO

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/Humas LPS
FOTO BEBERAPA WAKTU LALU -- BPRS GAYO – LPS segera memproses pembayaran simpanan nasabah PT BPRS Gayo, usai izin bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 9 September 2025. 

“Jika berkas sudah siap dan dinyatakan layak, pencairan simpanan bisa langsung dibayarkan. Prosesnya tidak sampai satu jam.” JIMMY ARDIANTO, Sekretaris LPS

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayar simpanan nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, yang masuk kategori layak bayar. Proses ini dilakukan, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPRS Gayo, 9 September 2025.

Pembayaran tahap pertama dimulai Selasa (16/9/2025), di Kantor BPRS Gayo. LPS menegaskan, pencairan dana nasabah dilakukan secara bertahap hingga seluruh simpanan yang memenuhi syarat tuntas dibayarkan.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, memastikan bahwa dana nasabah dijamin sesuai ketentuan. “Selagi nasabah memenuhi syarat 3T--yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bungka tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi atau terbukti melakukan fraud maupun tindak pidana perbankan, simpanan yang disimpan di bank pasti akan dijamin oleh LPS,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Untuk proses klaim, nasabah diwajibkan membawa dokumen berupa, asli dan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya), Asli dan fotokopi bukti kepemilikan rekening simpanan seperti buku tabungan, bilyet deposito, atau bukti giro.

Jimmy menjelaskan, proses pencairan dilakukan dengan cepat bila seluruh persyaratan lengkap dan layan untuk dilakukan pembayaran. “Jika berkas sudah siap dan dinyatakan layak, pencairan simpanan bisa langsung dibayarkan. Prosesnya tidak sampai satu jam,” katanya.

Metode pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun transfer ke rekening bank nasambah. LPS juga menegaskan bahwa proses pencairan tidak dipungut biaya apapun. Untuk nasabah yang masih memiliki pinjaman atau kredit, nasabah dapat langsung datang ke BPRS Gayo

Untuk menghindari informasi yang menyesatkan, LPS mengimbau masyarakat agar hanya mengakses saluran resmi. Nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui nomor 154, WhatsApp 08111154154, atau email informasi@lps.go.id.(am)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved