Berita Aceh Tengah

Polisi Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Ternyata Seorang Dokter

Dokter S diamankan tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk pemeriksaan awal.

Editor: mufti
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak 

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial S (60), dokter asal Kecamatan Kebayakan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara. Dokter tersebut diamankan terkait kasus pencabulan anak.

Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku, Selasa  (9/9/2025) malam. Dokter S diamankan tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk pemeriksaan awal.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufik melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi SE MSi, menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/2319/VII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 10 Juli 2025, serta DPO Nomor: 141/IX/Res1.4/2025/Reskrim.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka kemudian diserahkan kepada Unit PPA Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Deno, Rabu (10/9/2025).

Kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada 9 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban merupakan anak dari seorang karyawan swasta, Intan Kartika Wulandara (30), yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq SIK MH, menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk kerja sama lintas wilayah dalam menindak tegas pelaku kejahatan, terutama kasus yang melibatkan anak sebagai korban.

“Polri akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya tindak pidana yang merugikan anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual untuk bersembunyi,” tegas Kapolres.(rd)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved