Berita Aceh Tengah
Polisi Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Ternyata Seorang Dokter
Dokter S diamankan tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk pemeriksaan awal.
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial S (60), dokter asal Kecamatan Kebayakan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara. Dokter tersebut diamankan terkait kasus pencabulan anak.
Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku, Selasa (9/9/2025) malam. Dokter S diamankan tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk pemeriksaan awal.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufik melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi SE MSi, menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/2319/VII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 10 Juli 2025, serta DPO Nomor: 141/IX/Res1.4/2025/Reskrim.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka kemudian diserahkan kepada Unit PPA Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Deno, Rabu (10/9/2025).
Kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada 9 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban merupakan anak dari seorang karyawan swasta, Intan Kartika Wulandara (30), yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq SIK MH, menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk kerja sama lintas wilayah dalam menindak tegas pelaku kejahatan, terutama kasus yang melibatkan anak sebagai korban.
“Polri akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya tindak pidana yang merugikan anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual untuk bersembunyi,” tegas Kapolres.(rd)
| Dua DPO Kasus Pembunuhan di Riau Diringkus di Aceh Tengah |
|
|---|
| Ketua ICMI Aceh: Perlu Segera Reboisasi Hutan di Seluruh Aceh |
|
|---|
| Tersangka Korupsi Pembangunan SPBU belum Ditahan Karena Alasan Sakit |
|
|---|
| Buruan ke Samsat! Program Pemutihan Pajak Berakhir 30 April 2026 |
|
|---|
| Fokus Pemulihan Pascabencana, Seluruh Rangkaian HUT Ke-447 Takengon Ditiadakan, Termasuk Pacuan Kuda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-terhadap-anak-laki-laki.jpg)