Berita Banda Aceh

Upaya Berantas Narkotika, BNN Banda Aceh Jalin Kerjasama dengan Kapolda

Kerjasama itu juga dalam rangka pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Subur Dani
FOR SERAMBINEWS
FOTO BERSAMA - Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melakukan foto bersama dengan Kepala BNNK Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi. Foto: SERAMBI/HO 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebagai upaya untuk memberantas narkotika, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh menjalin kerjasama dengan Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah.

Kerjasama itu juga dalam rangka pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Wilayah Kota Banda Aceh.

Baca juga: Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah Ajak Siswa Jauhi Narkoba

Kepala BNN Kota Banda Aceh Kombes Pol Zahrul Bawadi. SH., MM  menyampaikan rasa bangga atas semangat kebersamaan yang ditunjukkan oleh Kapolda Aceh  dalam memberantas narkotika di Aceh. 

“Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam menangani permasalahan narkotika dan mengancam Kamtibmas serta generasi muda,” katanya, Rabu (17/9/2025).

Baca juga: Jadi Irup di SMAN 2 Banda Aceh, Dirresnarkoba Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba

Selain itu, upaya tersebut bertujuan memberikan rasa aman masyarakat melalui pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 104.

Baca juga: Kader Minta PKB Aceh Tolak Bantuan Parpol yang Ditetapkan Mualem, Sebut Itu Melukai Hati Rakyat

Dimana dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. 

Baca juga: Kerusuhan di Elelim, Ayah dan Anak Dibakar Hidup-hidup, Diduga Bermula dari Isu Rasisme

“Pasal tersebut memberikan hak dan tanggung jawab sebagai warga negara indonesia untuk berperan bersama-sama badan narkotika nasional (bnn) dalam upaya P4GN,” tutupnya.

Baca juga: MIRIS, Seorang Ayah Kandung di Trumon Aniaya Bayinya Hingga Meninggal

Sementara itu, Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani permasalahan narkotika yang bersifat lintas wilayah dan lintas institusi.

“Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.(*)

Baca juga: Viral Surat Orangtua Dilarang Menggugat Jika Anak Keracunan MBG, Badan Gizi Buka Suara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved