Program Plasma 

YARA Minta Bupati Aceh Singkil Buat Proyek Percontohan Program Plasma 

Menurut Kaya Alim, bupati memiliki resources (sumber daya) lebih dari cukup untuk membuat pilot projek program plasma perkebunan kelapa sawit. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim       

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, Safriadi diminta membuat pilot project (proyek percontohan) pelaksanaan program plasma perkebunan kelapa sawit. 

Agar ditiru oleh perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di daerah itu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Singkil, Kaya Alim. 

Menurut Kaya Alim, bupati memiliki resources (sumber daya) lebih dari cukup untuk membuat pilot projek program plasma perkebunan kelapa sawit. 

"Kalau betul Bupati Aceh Singkil menekankan kepada perusahaan pemegang HGU untuk membangun kebun plasma setidaknya bupati terlebih dahulu memberikan contoh kepada pemegang HGU lain," kata Kaya Alim, Rabu (17/9/2025).

Pernyataan Kaya Alim tersebut, merespon hasil rapat koordinasi Forkopimda plus Aceh Singkil, di Op Room Setdakab setempat di Pulo Sarok, Singkil, Senin (15/9/2025). 

Rapat koordinasi Forkopimda plus menghasilkan 13 poin penting untuk kemajuan Kabupaten Aceh Singkil.

Dari 13 poin tersebut salah satunya persoalan belum terealisasinya plasma. 

Menurut Kaya Alim, jika semua perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang HGU membangun plasma sangat membantu masyarakat. 

Bahkan bisa melepas Aceh Singkil dari status kabupaten termiskin di Provinsi Aceh. 

Sementara itu Bupati Aceh Singkil, Safriadi usia rapat menyampaikan 13 poin yang jadi kesepakatan bersama Forkopimda plus dalam rekaman video yang beredar luas, sebagai berikut: 

1. Pembentukan tim terpadu yang terdiri dari  unsur Forkopimda terkait isu terkini dengan berpijak terhadap aturan berlaku. 

2. Melakukan percepatan program makan bergizi gratis (MBG) dengan target waktu yang jelas melalui pengawasan dan pengecekan oleh Forkopimda terhadap pelaksana program MBG.

3. Percepatan pelaksana sekolah rakyat (SR) dengan target waktu yang jelas serta pengawasan dan proses sesuai aturan berlaku. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved