Breaking News

Info Subulussalam

Wali Kota Subulussalam Adukan Konflik Agraria ke DPR RI, BAM Janji Tindaklanjuti

Dalam RDP tersebut, HRB turut didampingi, jajaran pejabat terkait seperti Plt Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan dan Distanbunkan

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
RDPU DENGAN DPR RI - Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB), memimpin delegasi Pemerintah Kota Subulussalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pimpinan dan Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR-RI, Rabu (17/9/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta. 

Dalam RDP tersebut, HRB turut didampingi, jajaran pejabat terkait seperti Plt Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan dan Distanbunkan Sarkani. 

Laporan Khalidin Umar Barat I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB), memimpin delegasi Pemerintah Kota Subulussalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pimpinan dan Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR-RI, Rabu (17/9/2025) di Gedung DPR, Jakarta.

Dalam RDP tersebut, HRB turut didampingi, jajaran pejabat terkait seperti Plt Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan dan Distanbunkan Sarkani. 

Kemudian Kepala Bidang Perkebunan Andriansyah, Kepala Bidang II Dinas Pertanahan Das Tanta Tarigan, Camat Penanggalan Cari Dengan Bancin dan Camat Runding T Ridwan Saidi.

Kemudian Kepala Kampong Pasar Runding Makmur, Kepala Desa Binanga Jarkasi, serta Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Subulussalam yang diwakili Khalidin Umar Barat, Putra Pakpak Manik, dan Nukman Suryadi Angkat. 

Sementara dari pihak DPR-RI, hadir sejumlah anggota BAM, antara lain Adian Napitupulu (F-PDIP), Taufiq R Abdullah (F-PKB), dan Cellica Nurrachadiana (F-Demokrat).

Pada forum tersebut, HRB secara terbuka memaparkan problematika pelik agraria yang selama ini membelit masyarakat Subulussalam. 

Baca juga: Wagub Aceh Resmikan STIT Daarurrahmah Sepadan Kota Subulussalam

Ia menyebut bahwa konflik pertanahan di wilayahnya tidak hanya melibatkan masyarakat versus perusahaan, tetapi juga sarat dengan dugaan praktik mafia tanah yang beroperasi sistematis. 

Persoalan yang disampaikan tidak sekadar sengketa biasa, melainkan mencakup kasus-kasus serius seperti manipulasi perizinan, sertifikasi tanah yang melanggar ketentuan hukum, hingga praktik penguasaan lahan secara ilegal oleh sejumlah korporasi besar.

Salah satu sorotan utama HRB adalah praktik penguasaan tanah oleh PT Sawit Panen Terus (SPT).

Menurutnya, perusahaan tersebut memanfaatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) hasil redistribusi tanah melalui mekanisme yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. 

Hal ini dinilai merugikan masyarakat sekaligus merusak tatanan reforma agraria yang sedang dijalankan pemerintah.

Selain PT SPT, HRB juga menyoroti kasus pencaplokan tanah masyarakat seluas 125 hektare oleh PT Laot Bangko, termasuk penguasaan lahan ilegal yang muncul dari enclaving dalam proses perpanjangan HGU perusahaan itu.

Baca juga: Resmikan STAI Jannatul Firdaus di Subulussalam, Wagub Fadhlullah: Perkuat Wilayah Perbatasan

Tak berhenti di situ, HRB menguraikan konflik lain yang melibatkan PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved