Banda Aceh
Ini Masukan Dewan Kota soal RTRW Aceh, Mulai dari Tol Banda Aceh-Sigli hingga Jalan di Ulee Kareng
Tuanku Muhammad menyampaikan, terutama Jalan T Iskandar di Ulee Kareng sebagaimana di RTRW masuk kategori jalan kolektor...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh memberikan sejumlah masukan saat rapat dengar pendapat terkait Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh tahun 2025-2045 yang dibahas di Komisi IV DPRA bersama masukan bupati/wali kota dan pimpinan DPRK se-Aceh, Rabu (17/9/2025).
Wakil Ketua Komisi III mewakili Ketua DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad menyampaikan, terutama Jalan T Iskandar di Ulee Kareng sebagaimana di RTRW masuk kategori jalan kolektor (melayani kendaraan jarak sedang), agar dimasukkan ke dalam kategori jalan arteri (melayani angkutan utama jarak jauh).
"Agar jalan ini nantinya bisa dibesarkan dan dilakukan pelebaran lagi, sehingga kemacetan bisa terurai," kata Tuanku.
Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh itu juga menyampaikan, rencana pembangunan jalan tol Banda Aceh-Sigli agar dimasukkan ke dalam RTRW, sebab selama ini menurutnya, jalan tol baru sampai di kawasan Aceh Besar saja.
"Banda Aceh juga siap apabila tol itu dihubungkan dengan kota ini, salah satunya bisa saja pintu berikutnya dibuka baru dari Alue Naga ke Kajhu," kata sosok yang juga akrab disapa Tumad itu.
"Kita juga menemukan di RTRW rencana pembangunan jalan tol dari Banda Aceh ke Singkil, itu juga dimasukkan," tambahnya.
Baca juga: Rajin Donor Darah, PMI Banda Aceh Beri Penghargaan Bagi Pendonor Sukarela
Di sisi lain, pihaknya juga menekankan terkait tentang kawasan cagar budaya yang belum rinci dibahas di RTRW Aceh. Dewan kota itu mendorong, agar adanya kawasan cagar budaya dan sejarah, sehingga beberapa situs-situs selama ini ada bisa bisa dijaga dari penggusuran.
"Ini menjadi poin penting, karena banyak pembangunan selama ini di Banda Aceh malah merusak situs-situs sejarah, sehingga Qanun RTRW ke depan dapat menjaga, tidak mengikis atau menghancurkan cagar budaya dan sejarah," kata Tuanku.
Dalam rapat dengar pendapat membahas Qanun RTRW Aceh yang memuat 167 pasal ini, Wali Kota Illiza Sa'aduddin Djamal juga turut hadir menyerahkan secara langsung beberapa masukan, karena qanun tersebut dikatakan banyak menyebut tentang Banda Aceh.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.