Jumat, 5 Juni 2026

Info Subulussalam

Laporkan Buruknya Pelayanan Kantah Subulussalam, HRB: Pengurusan Sertipikat Tanah Bertahun Lamanya

Menurutnya, pengurusan sertipikat tanah yang seharusnya menjadi hak dasar warga kerap terhambat dan memakan waktu hingga bertahun-tahun tanpa kepastia

Tayang:
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
RDPU DENGAN DPR RI - Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB), memimpin langsung delegasi Pemerintah Kota Subulussalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pimpinan dan Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR-RI, Rabu (17/9/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta. 

Dalam RDP tersebut, HRB turut didampingi, jajaran pejabat terkait seperti Plt Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan (Distanbunkan) Sarkani, Kepala Bidang Perkebunan Andriansyah, Kepala Bidang II Dinas Pertanahan Das Tanta Tarigan, Camat Penanggalan Cari Dengan Bancin dan Camat Runding T Ridwan Saidi.

Kemudian Kepala Kampong Pasar Runding Makmur, Kepala Desa Binanga Jarkasi, serta Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Subulussalam yang diwakili Khalidin Umar Barat, Putra Pakpak Manik, dan Nukman Suryadi Angkat. 

Sementara dari pihak DPR-RI, hadir sejumlah anggota BAM, antara lain Adian Napitupulu (F-PDIP), Taufiq R Abdullah (F-PKB), dan Cellica Nurrachadiana (F-Demokrat).

Pada forum tersebut, HRB secara terbuka memaparkan problematika pelik agraria yang selama ini membelit masyarakat Subulussalam

Ia menyebut bahwa konflik pertanahan di wilayahnya tidak hanya melibatkan masyarakat versus perusahaan, tetapi juga sarat dengan dugaan praktik mafia tanah yang beroperasi sistematis. 

Persoalan yang disampaikan tidak sekadar sengketa biasa, melainkan mencakup kasus-kasus serius seperti manipulasi perizinan, sertifikasi tanah yang melanggar ketentuan hukum, hingga praktik penguasaan lahan secara ilegal oleh sejumlah korporasi besar.

Salah satu sorotan utama HRB adalah praktik penguasaan tanah oleh PT Sawit Panen Terus (SPT).

Menurutnya, perusahaan tersebut memanfaatkan Sertipikat Hak Milik (SHM) hasil redistribusi tanah melalui mekanisme yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. 

Hal ini dinilai merugikan masyarakat sekaligus merusak tatanan reforma agraria yang sedang dijalankan pemerintah.

Selain PT SPT, HRB juga menyoroti kasus pencaplokan tanah masyarakat seluas 125 hektar oleh PT Laot Bangko, termasuk penguasaan lahan ilegal yang muncul dari enclaving dalam proses perpanjangan HGU perusahaan itu.

Tak berhenti di situ, HRB menguraikan konflik lain yang melibatkan PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB). 

Dua desa administratif milik Pemko Subulussalam, yakni Desa Geruguh dan Kuala Keupeng, dilaporkan tercaplok ke dalam konsesi perusahaan tersebut. 

Akibatnya, masyarakat di dua desa tersebut kehilangan hak untuk menyertifikatkan tanah mereka karena statusnya masih terikat dalam HGU MSSB. 

Kondisi ini, tegas HRB, tidak hanya menghambat pembangunan desa, tetapi juga mengakibatkan kerugian ekonomi dan sosial bagi warga yang tanahnya secara de facto mereka kuasai turun-temurun.

“Konflik ini sudah berlangsung lama dan berlarut-larut. Masyarakat menjadi korban, sementara perusahaan seolah kebal terhadap aturan. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved