Kamis, 14 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Kejari Banda Aceh Terima Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, DS Ditahan 20 Hari Kedepan

Dalam kasus ini, DS diduga menyebarkan konten melalui akun media sosial yang mengandung unsur penghinaan terhadap agama

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
for serambinews
TERIMA TERSANGKA - Penyidik Kejari Banda Aceh menerima tersangka ujaran kebencian yang diserahkan penyidik Polda Aceh, Rabu (22/4/2026). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Aceh dalam perkara dugaan tindak pidana terkait konten media sosial yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Unit 3 Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di Kantor Kejari Banda Aceh, Senin (20/4/2026).

Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, didampingi Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rajeskana, menyebutkan tersangka berinisial DS (31), merupakan warga asal Kabupaten Pidie Jaya.

“Tersangka diserahkan berikut barang bukti untuk proses penuntutan lebih lanjut,” kata Suhendri.

Dalam kasus ini, DS diduga menyebarkan konten melalui akun media sosial yang mengandung unsur penghinaan terhadap agama dan berpotensi menimbulkan keresahan serta konflik sosial di tengah masyarakat Aceh.

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah disesuaikan, terkait tindak pidana terhadap ketertiban umum.

Ia menilai perkara tersebut memiliki sensitivitas tinggi, mengingat Aceh merupakan daerah dengan kekhususan dalam penerapan nilai-nilai keagamaan, sehingga konten yang disebarkan berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.

Dalam proses tahap II, tersangka turut didampingi penasihat hukum dari tim advokasi. Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 20 April hingga 9 Mei 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

“Kita akan segera merampungkan berkas dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk disidangkan,” pungkasnya.

Baca juga: Baitul Mal Aceh Besar Buka Pendaftaran Bantuan Usaha Individu Tahun 2026, Dibuka Mulai 22-29 April

Baca juga: Tak Lagi Lewat Tangga, Jamaah Haji Aceh Tahun Ini Naik Pesawat Pakai Garbarata

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved