Sabtu, 11 April 2026

Berita Banda Aceh

Bea Cukai Bersama Satpol PP-WH Aceh Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Aceh dan Satpol PP-WH Aceh sita Puluhan ribu batang rokok ilegal dalam kegiatan operasi pasar di kawasan kota Banda Aceh

Editor: mufti
For Serambinews.com
RAZIA ROKOK ILEGAL - Tim Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP dan WH Aceh melakukan operasi pasar untuk memberantas rokok ilegal di salah satu pasar di Banda Aceh, Jumat (19/9/2025). SERAMBI/HO      

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh, menyita sebanyak 22.900 batang rokok illegal. Puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut ditindak dalam kegiatan operasi pasar di kawasan kota Banda Aceh pada 18-19 September 2025. 

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal. “Operasi pasar ini dilakukan sebagai respon terhadap meningkatnya peredaran rokok ilegal di Kota Banda Aceh. Rokok ilegal tersebut disamping merugikan negara juga merugikan masyarakat karena membahayakan kesehatan,” kata Leni, Sabtu (20/9/2025). 

Leni menjelaskan, dalam kegiatan ini tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Aceh melakukan pengawasan dan penindakan di sejumlah lokasi untuk memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara instansi pemerintah dalam menegakkan hukum,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Leni menjelaskan, rokok ilegal adalah rokok yang tidak membayar cukai ke negara. Ciri rokok tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai sebagai instrumen pembayaran cukai atau dilengkapi pita cukai namun dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu, serta pita cukai bukan peruntukannya. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal demi melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal,” ungkapnya.

Ia menambahkan, rokok ilegal yang berhasil disita akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk yang legal.(ra/iw)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved