Langsa

Belum Terima Hak Usai Pilkada 2024, Mantan Komisioner Panwaslih Langsa Ancam Demo

"Semestinya berdasarkan berita acara, hak-hak kami ini telah dibayarkan atau seharusnya diselesaikan sejak tahun 2024 lalu oleh....

Penulis: Zubir | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
BERI KETERANGAN - Mantan Komisioner Panwaslih Kota Langsa Pilkada 2024 serentak saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (21/9). 

Namun, Badan Kesbangpol saat itu berdalih karena pelaksanaan Pemilu telah usai, sehingga Kesbangpol beranggapan anggaran itu tidak perlu dicairkan sama sekali, atau Kesbangpol tidak perlu mengajukan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ke BPKD.

Padahal, saat itu tahapan pelaksanaan Pilkada di Kota Langsa belum selesai, karena belum adanya Wali Kota dan Wali Kota Langsa terpilih secara resmi, karena saat itu masih adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan Wali Kota Langsa dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih dilantik pada bulan Maret 2025, usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak semua gugatan para penggugat. 

"Saat itu 2024 usai pencoblosan dan penetapan calon terpilih di tingkat KIP Kota Langsa, Politik di Langsa sedang bergejolak sampai ke meja MK, otomatis secada tidak langsung Pilkada 2025 belum selesai," jelasnya.

Zulfikar menyebutkan, padahal sudah sangat jelas, usulan terhadap Anggaran Panwaslih kala tertuang dalam Surat Nomor : 900.1.9/1334/2025 bersifat penting, terkait usulan anggaran panwaslih yang ditujukan kepada Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kota Langsa.

Dalam surat itu ditandatangi oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa saat itu dijabat oleh Asisten I, Suriyatno, disebutkan, sehubungan dengan usulan penambahan anggaran bagi Panwaslih Kota Langsa, bersama ini kami sampaikan kepada saudara agar segera mengajukan penambahan dimaksud kepada Wali Kota Langsa.

Melalui mekanisme kegiatan mendesak yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun Kesbangpol tidak melaksanakan dari pada isi surat tersebut, justru pihak Kesbangpol menjawab degan surat balasan dengan Nomor : 900/497/2025 terkait usulan penambahan anggaran Panwaslih.

Dalam surat itu, Kesbangpol menyampaikan, pertama, anggaran penambahan untuk Panwaslih tidak ada di DPA Kesbangpol tahun 2025, anggaran tersebut ada di Pos belanja tak terduga (BTT).

Kedua, tidak ada surat edaran (SE) Mendagri terkait penambahan anggaran kepada Panwaslih. 

Ketiga atau terakhir, tahapan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Langsa tahun 2024 telah selesai, hanya menunggu pengesahan/pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

Sementara secara tegas, bahwa pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, terang Zulfikar, Pemerintah Pusat telah menyampaikan bahwa segala sesuatu hal yang terkait pelaksanaan Pilkada 2024 maka semua akan dibebankan ke daerah kabupaten/kota masing-masing.

Artinya, secara tidak langsung segala sesuatu pelaksanaan Pilkada ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda/Pemkab/Pemkot) masing-masing. 

"Maka secara garis besar, segala kebutuhan anggaran itu ada dindaerah pelaksanaan Pilkada itu, misalnya Kota Langsa, maka Kota Langsa penyedia anggarannya," tegasnya.

Kemudian harus dipahami, sambung Zulfikar, walaupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa telah terpilih dan telah ditetapkan di KIP, namun tahapan Pilkada 2024 waktu itu belum selesai.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved