Abdya
HMI: PT AMP Langgar Qanun RTRW Abdya, Berpotensi Pidana
"Ini yang menjadi soal, di mana lokasi ekplorasi tambang emas itu berada di hulu sungai, bahkan masuk ke dalam lahan masyarakat...
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Afan Fajeri menyebutkan, penerbitan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Abdya Mineral Prima (AMP) melanggar Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRW) Nomor 17 Tahun 2013-2033.
"Rekomendasi IUP PT AMP yang dikeluarkan mantan Pj Bupati Abdya Darmansah pada 15 Januari 2025 melanggar Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang RTRW," kata Afan Fajeri kepada Serambinews.com, Senin (22/9/2025).
Pada pasal 53 ayat (6) huruf (e), kata Afan, pengembangan kawasan pertambangan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi bahan tambang, kondisi geologi dan geohidrologi dalam kaitannya dengan kelestarian lingkungan.
Kemudian, tambahnya, pada huruf (h) disebutkan, tidak diperbolehkan menambang batuan dan mineral lainnya di perbukitan yang dibawahnya terdapat mata air penting atau pemukiman.
"Ini yang menjadi soal, di mana lokasi ekplorasi tambang emas itu berada di hulu sungai, bahkan masuk ke dalam lahan masyarakat. Otomatis akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber air bersih yang menjadi kebutuhan masyarakat Kuala Batee," ujar Afan.
Ia menyebutkan, IUP Eksplorasi PT AMP ini tersebar di 7 gampong dalam Kecamatan Kuala Batee. Lokasi yang akan dijadikan tambang tersebut berada tidak jauh dari permukiman warga.
Bahkan, sumber air sungai berpusat di wilayah lokasi tambang.
"Gampong yang dijadikan lokasi tambang ini ada sungai yang merupakan sumber air bagi petani, peternak, dan sumber mata air konsumsi bagi masyarakat Kuala Batee," ucapnya.
Baca juga: Soal Izin Tambang, Pemkab Abdya Komit Menolak Jika Rusak Lingkungan
Dalam Qanun RTRW Abdya, jelas Afan, juga disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan diatur dalam qanun tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang tata ruang.
"Kami menilai, IUP Eksplorasi PT AMP cacat hukum dan berpotensi pidana. Kami akan berdiskusi dengan kawan-kawan Aliansi Masyarakat Kuala Batee untuk merencanakan melapor mantan Bupati Abdya, Dinas DMPTSP Aceh, Dinas ESDM Aceh, dan Direktur PT AMP ke Polda Aceh dan Ke Mabes Polri, karena ini persoalan serius yang menyangkut hajat hidup orang banyak," pungkas Afan. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.