Breaking News

Berita Abdya

Soal Izin Tambang, Pemkab Abdya Komit Menolak Jika Rusak Lingkungan

“Namun, apabila kehadiran perusahaan tambang tidak bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat, ini otomatis akan kita tolak," ujarnya.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Plt Sekda Aceh Barat Daya (Abdya), Amrizal memberikan closing statement pada RDP IUP Eksplorasi PT Abdya Mineral Prima yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung DPRK Abdya, Senin (22/9/2025). 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Barat Daya (Abdya), Amrizal menegaskan, bahwa pemerintah daerah komit menolak kehadiran perusahaan tambang yang merusak lingkungan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. 

Pernyataan itu disampaikan Amrizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya bersama Aliansi Masyarakat Kuala Batee, di ruang rapat kantor dewan setempat, Senin (22/9/2025).

Kegiatan RDP itu membahas soal Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Abdya Mineral Prima (AMP) di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.

Amrizal menyebutkan, bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada Pasal 33 Undang-undang 1945.

Di mana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Baca juga: Massa Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang PT BMU di Kluet Tengah, Diduga Merusak Lingkungan

“Jika kehadiran perusahaan tambang tidak mencerminkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, maka Pemkab Abdya menolak keberadaan perusahaan tambang tersebut,” tegas Amrizal. 

Namun demikian, sebut Amrizal, penolakan terhadap aktivitas pertambangan harus mengikuti mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Ia menyatakan, pemerintah tidak dapat serta-merta menolak tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

“Ada aturan dan mekanisme yang harus kita ikuti. Kita tidak bisa frontal menolak tanpa dasar hukum yang kuat,”papar Plt Sekda. 

“Namun, apabila kehadiran perusahaan tambang tidak bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat, ini otomatis akan kita tolak," ujarnya.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Kuala Batee Tolak IUP PT AMP, Sampaikan Lima Tuntutan Kepada DPRK Abdya

Menurut Amrizal, kehadiran perusahaan tambang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 

Bahkan, ia menyoroti sejumlah dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan seperti merusak lingkungan, menimbulkan debu, dan menyebabkan banjir bandang. 

Menurutnya, jika mudarat yang ditimbulkan oleh perusahaan lebih besar dari pada manfaatnya, maka Pemkab Abdya tidak akan ragu untuk mengambil sikap tegas dan menolak perusaan tambang tersebut.

"Intinya, Pemkab Abdya dengan tagline 'Arah Baru Abdya Maju' akan memanfaatkan sumber daya alam yang ada untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Forum Keuchik Kuala Batee Tolak IUP Eksplorasi PT AMP, Nama Gampong Alue Pisang Dicatut Perusahaan

"Jadi, jika tidak bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat, Pemkab Abdya akan menolak perusahaan-perusahaan tambang yang akan melakukan eksploitasi hasil bumi Kabupaten Abdya," pungkas Amrizal.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved